2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus

2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus
2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus
2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus, dengan Modus Tipu Korban dengan Uang 2 milyar rupiah Palsu.
JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Aula Lt. 3 Polres, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin., S.I.K., M.M. yang didampingi Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. dan Kasubnit l Unit Kamneg Sat Reskrim Ipda. Ramadhan Aji, S.Tr.K.

 

Di awal rilisnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menyampaikan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapaan dengan menggunakan sarana uang yang menyerupai design uang rupiah pecahan Seratus Ribu.

 

“Kami jajaran Polres Metro Jakarta Pusat akan menyampaikan release terkait dengan penanganan kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan sarana uang yang menyerupai ataupun di design mirip dengan uang rupiah pecahan 100.000 ribu” Ucapnya.

2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus
2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus

“Dimana berawal pada saat korban ataupun pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha.” Sambung Kapolres.

 

Selanjutnya, Kombes Pol. Komarudin menjelaskan kronologi sehingga korban tertipu oleh ulah pelaku.

 

“Secara kebetulan, pelaku NC menawarkan bahwa menyanggupi ataupun akan mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal dimana kebutuhan pelapor membutuhkan pemodalan sebesar 5 milyar rupiah.

2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus
Barang bukti Uang Palsu yang berhasil di sita   Polres Metro Jakpus.

Selanjutnya oleh tersangka NC dikenalkan kepada tersangka DL dan juga tersangka JK alias Andika yang sanggup memberikan pinjaman permodalan dengan syarat harus ada uang administrasi untuk memperlancar 10% dari pinjaman.

 

Namun karena korban hanya memiliki uang sebesar 100 juta rupiah sebagai syarat untuk memperlancar proses pinjaman, oleh karena itu, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman dengan nominal sebesar 2 milyar rupiah.” Jelas Kapolres.

2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus
2 Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus  Polres Metro Jakpus

Dijelaskan lebih lanjut bahwa korban dan pelaku bertemu di salah satu ruko di Cempaka Mas untuk menukar uang administrasi dengan uang pinjaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "