Jakarta – 3 Mantan ABK ( Anak Buah Kapal ) Indonesia Surati Presiden, desak Sahkan RPP Pelindungan ABK.
3 Mantan ABK ( Anak Buah Kapal ) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing mengirimkan surat Keberatan Administrasi yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo, Kamis (7/04/2022) Depan Gedung Kementerian Sekertariat Negara Jakarta.
Surat ini berisi desakan kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, berikutnya disebut PP Pelindungan ABK.
Dalam surat tersebut, para ABK, melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa pemerintah diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah semestinya merampungkan dan mengesahkan PP Pelindungan ABK dua tahun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diundangkan. Itu artinya, sudah hampir tiga tahun pemerintah berdiam diri atas karut marut tata kelola perekrutan dan pengiriman ABK ke kapal asing.