4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di Babakan Setu, penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk. Sebagai hasilnya, setelah serangkaian proses gelar perkara.
Tangsel, Indonesia jurnalis.com– Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 4 tersangka yang Viral di Media sosial terkait peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang sedang melaksanakan Ibadah Rosari, di Rumah Kontrakan, Jalan Ampera Tangerang Selatan.
Berdasarkan laporan polisi dari seorang pelapor berusia 19 tahun bernama Saudari A, Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa keempat tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana dengan membawa senjata tajam tanpa hak dan/atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, serta melakukan penganiayaan pada tanggal 5 Mei 2024 di Jl. Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Lobby Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 7 Mei 2024, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk. Sebagai hasilnya, setelah serangkaian proses gelar perkara, keempat tersangka telah ditetapkan, yakni dengan inisial D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun).