500 Perangkat Desa Bakar Atribut Kemendagri Menuntut Pembayaran Gaji insentif Yang  Belum Dibayarkan

500 Perangkat Desa Bakar Atribut Kemendagri Menuntut Pembayaran Gaji insentif Yang  Belum Dibayarkan
500 Perangkat Desa Bakar Atribut Kemendagri Menuntut Pembayaran Gaji insentif Yang  Belum Dibayarkan
500 perangkat Desa bakar Atribut Kemendagri menuntut pembayaran gaji insentif yang  belum dibayarkan, kami juga minta kepedulian pemkab agar memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
BATANG – Sekitar 500 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa di depan pendopo kabupaten setempat menolak menuntut pembayaran gaji insentif selama tiga bulan yang belum dibayarkan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Batang Karnoto usai berorasi di Batang mengatakan bahwa selama ini perangkat desa menjadi ujung tombak tugas di masyarakat namun hak-hak mereka belum terpenuhi.

500 Perangkat Desa Bakar Atribut Kemendagri Menuntut Pembayaran Gaji insentif Yang  Belum Dibayarkan
500 Perangkat Desa Bakar Atribut Kemendagri Menuntut Pembayaran Gaji insentif Yang  Belum Dibayarkan

“Selain menuntut pembayaran gaji insentif yang belum dibayarkan, kami juga minta kepedulian pemkab agar memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran seperti di daerah lain seperti Banyumas, Purbalingga, dan Gunung Kidul, Yogyakarta,” katanya.

Menurut dia, kegiatan unjuk rasa ini juga ini juga dipicu karena mereka tersinggung dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebutkan bahwa perangkat desa tidak mempunyai status yang jelas.

“Dalam kongres, kami membutuhkan status, tidak seperti sekarang ini yang tidak jelas statusnya. Oleh karena itu, THR pun kami tidak dapat, beda seperti dengan karyawan pabrik itu,” katanya.

Karnoto mengatakan para perangkat desa akan melakukan aksi yang lebih besar jumlahnya apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "