60 Surveyor Bidang Kadastral Tersertifikasi Kompeten di LSP Geospasial, lolos uji kompetensi di BNSP. Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten, professional, dan berdaya saing tinggi.
JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi LSP Geospasial baru-baru ini berhasil menetapkan 60 orang surveyor lolos uji kompetensi Bidang Kadastral di Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui LSP Geospasial.
Sebanyak 25 peserta mengikuti Skema Asisten Surveyor Kadastral Muda; Asisten Surveyor Madya 24 peserta; Surveyor Kadastral Muda 10 peserta, dan 1 peserta Surveyor Kadastral Madya. Seluruh peserta ini berhasil dinyatakan kompeten oleh asesor penguji dari LSP Geospasial.
Uji kompetensi bidang Kadastral ini dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi Teknik Geomatika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta pada tanggal 11 – 13 November 2022.
Para peserta diuji oleh Marlis Yunanto dan Dessy Apriyanti selaku asesor sesuai dengan arahan Kepala LSP Geospasial.
Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten, professional, dan berdaya saing tinggi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral.
Uji kompetensi ini juga bertujuan untuk memastikan kompetensi para profesional muda di bidang pekerjaan Kadastral.
Untuk itu uji kompetensi harus dilakukan oleh asesor berlisensi dan dilaksanakan sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terakreditasi.
Kepada para peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu pada Standar Kompetensi.