JAKARTA – Acara MUB Maluku Utara Bersatu Yang mengaku Sudah lengkap Legalitasnya Di Datangi Jajaran serta Ketua Umum MUB Oktafianus H. Sero (OHS), karena tidak memiliki ijin acara keramaian serta mengaku MUB yang sah
Dalam acara yang di Gelar Kubu MUB Rinto di datangi Ketua umum MUB Okto Fianus H. Sero (OHS) terkait acara yang di ketahui benar benar tidak mengantogi ijin keramaian dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek maupun polres Jak sel dan sudah melanggar AD/ART, hal ini pun sudah di berikan tembusan laporan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Juli 2022 namun acara MUB tetap berlangsung.
Jajaran serta pengurus MUB tidak terima dan merasa geram dengan kegiatan acara yang di gelar di pondok labu jalan pinang No 89 di gedung serbaguna PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia), Minggu (17/07/2022)
Pasalnya bukan sekali ini saja kegiatan acara yang digelar oleh MUB tandingan yang mengatas namakan MUB ( Maluku Utara Bersatu) atau mengkudeta dengan kegiatan acara MUB yang pernah di Gelar di Tangerang Selatan serta di Bogor pada acara Kongres MUB yang pihak Rinto laksanakan secara sembunyi sembunyi di gunung geulis.
Karena menurut Sekjen Anhar Mulang ,LC MUB legalitas kemenkumham yang di daftarkan sama dengan menggunakan nama Organisasi MUB Pimpinan Oktafianus H. Sero ( OHS) baik dari gambar nama dan logo, padahal kami yang lebih dulu yang mempunyai Legalitasnya di Kemenkumham” ungkapnya
“ini yang menimbulkan polemik serta mosi tidak terima dalam segala kegiatan keorganisasian MUB Rinto dalam acara yang di gelar hari ini ”
lihat selengkapnya di My YouTubeIndonesia jurnalis
Media INJ mencoba mengkonfirmasi ketua Umum MUB Rinto Sadow , ia mengatakan bahwa acara yang di gelarnya sudah memiliki ijin dari sebelum H – 6 mereka sudah memberitahukan kepada pihak Polsek pondok labu.