Tangerang- Adanya Edaran Pernyataan Sikap dari ketua umum DPP APDESI (Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia), Merasa di rugikan oleh seseorang yg mengatas namakan APDESI.
” Adanya edaran pernyataan sikap dari ketua umum DPP APDESI ” Pernyataan ini muncul setelah adanya Silatnas di Istora Senayan beberapa waktu, Yang di hadiri oleh orang nomer satu di indonesia dan beberapa menteri kabinet kerja turut hadir dalam acara tersebut, Bahkan Menteri dalam Negeri juga turut hadir.
Arifin Abdul Majid selaku ketua APDESI yg memiliki surat yg terdaptar di menhukam dgn nomer AHU.007.2972- AH 01.07 tahun 2016 dan AHU-0001925-AH.01.08 tahun 2021, tentang perkumpulan Assosiasi Pemerintahan desa seluruh indonesia , Dengan ketua umum Arifin abdul Majid.
Abdul majid dalam surat Edaran Pernyataan Sikap yang mengatakan, Organisasi Assosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) mengutuk keras pengunaan nama organisasi kami, yang dilakukan oleh orang orang tertentu dan mengiring opini seolah olah seluruh kepala desa yg bergabung dalam organisasi kami mendukung masa jabatan presiden dan mempertanyakan kepada pemerintah mengapa organisasi APDESI yg sudah terdaftar di kementerian Hukum dan Ham, Masih bisa di gunakan oleh orang yg tidak berhak dan kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis, Khususnya dalam polemik 3 periode.
{ Edaran Pernyataan Sikap dari ketua umum Adepsi }
Masyarakat banyak tidak sependapat dengan Arfin Abdul Mahid, karena walaupun APDESI besutannya sama dengan APDESI Besutan Surta wijaya, hal ini ada perbedaan tulisan ketika melaporkan ke kementrian yaitu di tulisan Assosiasi Arifin ada huruf S ada dua, sedangkan besutan sutawijaya hanya S nya satu yaitu Asosiasi, sedangkan untuk kepengurusannya adalah orang orang yang masih aktif menjadi kepala desa.
Seperti di katakan oleh pembina APDESI Kabupaten Tangerang, “Saya selaku ketua Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang menyatakan sikap atas nama APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia), dalam polemik DPP APDESI, Sangat sedehana dalam pengakuan legalitas hukum dalam hal ini bukan baru, semua organisasi banyak yg memiliki legalitas SK atau keterangan terdaftar dari kemenhumkam,tapi pengurus baru tidak perlu lagi membuat badan hukum Lagi”, jelasnya.
Dan di tambahkan juga dalam pesan singkatnya di terangkan, Bahwa bila pengurus APDESI dalam pengurus baru tidak perlu kemenhukam yang berlu adalah melaporkan keberadaan APDESI yg baru ke kementrian Dalam Negeri RI dalam hal ini yang membidangi ormas atau organisasi lain yaitu kesbang pol,” Dalam pengakuan Arifin Abdul Majid adalah sah sah saja”, Tutur Mohamad Jembar.