Advokat Sapto Wibowo S, SH di Duga di Tipu Klien nya sendiri berinisial SRO Owner CV. Sitka Oceanna Advertising. Terkait pemberian jasa Hukum di Perusahaan SRO.
JAKARTA – Lagi-lagi terulang lagi jasa seorang Advokat di duga di Tipu oleh klien nya sendiri. Advokat Sapto Wibowo S, S.H. Sudah menjalankan profesi nya sebagai Raiterner di salah satu perusahaan milik SRO tersebut, 18 Agustus 2023.
Saat awak media mewawancarai Sapto Wibowo S, S.H. di kantor nya di bilangan kantor nya di bilangan Ciputat mengatakan berawal dari saudari SRO menghubungi Saudara Sapto sekitar tanggal 21 Juli 21 Juli 2023 Pukul 07.04 melalui WhatsApp.
Lanjut, lalu saya (Sapto) mengatakan iya ibu ada yang bisa saya bantu lalu terjadilah komunikasi Via telepon WhatsApp lalu janjian di Cafe Terasa di daerah cempaka putih lalu terjadi kesepakatan untuk memakai jasa saya sebagai Reitener untuk di perusahaan nya dan terjadi kesepakatan tanda tangan PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM untuk perusahaan dari saudari SRO untuk menghandle laporan kepolisian terhadap diri nya.
Setelah tandatangan surat SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM saudara Sapto belum di bayarkan untuk surat PERJANJIAN JASA HUKUM karena di janjikan hari Senin tanggal 24 Juli 2023 ternya setelah di tagih oleh saudara Sapto saudari SRO menjanjikan lagi pembayaran pada tanggal 26 Juli 2023 lalu saudara Sapto menagih untuk uang PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM ternyata pas di tagih uang uang PEMBERIAN UANG JASA HUKUM yang bersangkutan sesuai kesepakatan.