Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY , Semua prosedur proses ganti rugi lahan termasuk dokumen lengkap sudah diserahkan ahli waris kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Syatiri Nasri selaku ahli waris malah menerima kenyataan pahit namanya tidak tercantum dalam Penetapan Uang Konsinyasi di PN Jakarta Timur.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Proses ganti rugi lahan proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini masih menyisahkan persoalan.
Di tengah kesibukan masyarakat mudik lebaran, rupanya tak menyurutkan langkah Syatiri Nasri selaku ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi pemilik tanah merah yang terkena proyek Pengembangan RSPON tersebut, semakin gigih memperjuangkan hak ganti rugi lahan.
Semua prosedur proses ganti rugi lahan termasuk dokumen lengkap sudah diserahkan ahli waris kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Syatiri Nasri selaku ahli waris malah menerima kenyataan pahit namanya tidak tercantum dalam Penetapan Uang Konsinyasi di PN Jakarta Timur karena ada dokumen adminsitrasi dari BPN setempat tertera tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya alias NoName.
Kecewa dengan hal ini, pemilik kuasa penuh ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi yaitu Syatiri Nasri memberanikan diri untuk membuat surat terbuka kepada Menteri ATR/BPN Bapak Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab disapa AHY sebagai berikut :
Yth Bapak AHY
Didalam suasana menjelang lebaran ini, saya ingin mengingatkan kepada Bapak Menteri bahwa dugaan mafia tanah adalah musuh bersama dan terus ada di sekitar kita. Bapak tidak perlu datang jauh-jauh ke Jawa Timur untuk menangkap mafia tanah, tetapi di Jakarta pun yang diduga para mafia tanah ini terus berkeliaran Pak AHY. Mafia Tanah yang sangat berbahaya adalah yang berasal dari internal yaitu oknum-oknum penegak hukum dan oknum pengambil kebijakan karena mereka dapat membuat dokumen.
Saya sudah mengurus tanah ini puluhan tahun untuk memperoleh hak. Saya mendapatkan hak tanah dari Kakek saya almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang meninggal tahun 1962. Dokumen lengkap berupa Girik Letter C yang tercatat di Lurah Cawang, Surat Sporadik dan Tidak Sengketa, PBB Pajak, Surat Ketetapan Rencana Kota, Surat Perkembangan Penyidikan Polda Metro Jaya, Surat Keterangan Lurah, dan pendukung lainnya sudah saya berikan kepada BPN Jakarta Timur. Tetapi BPN Jakarta Timur tetap menafikkan permohonan ahli waris. Ini ada apa?
Jika alasannya BPN bahwa kami tidak mempunyai peta rincik, kami justru menanyakan hal ini kepada BPN Jakarta Timur yang tidak mengakui produknya sendiri. BPN Jakarta Timur pada tahun 2016 tadinya akan melakukan pengukuran namun malah memberikan surat kepada kami bahwa pengukuran belum bisa dilakukan karena dihalangi preman.