Ahmad Sahroni dan Kuasa Hukum Tanggapi Putusan Vonis Kasus Akses Dokumen

JAKARTA – Ahmad Sahroni dan Kuasa Hukum Tanggapi Putusan Vonis Kasus Akses Dokumen di PN Jakarta Utara.

 

Ahmad Sahroni dan Kuasa Hukum Tanggapi Putusan Vonis Kasus Akses Dokumen di PN Jakarta Utara (28/7/2022) yakni Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita.

 

Pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanis membenarkan bahwa Sahroni kembali membuat laporan polisi tersebut. Jumat (1/7) Pave Bistro, Jl. KH. Ahmad Dahlan Kby. No.22,Jakarta Selatan.

Ahmad Sahroni dan Kuasa Hukum Tanggapi Putusan Vonis Kasus Akses Dokumen
Ahmad Sahroni dan Kuasa Hukum Tanggapi Putusan Vonis Kasus Akses Dokumen

 

Atas laporan tersebut, adam deni diduga melanggar pasal 310 KUHP dan /atau fitnah pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana serta/atau menyebarkan isu dusta pasal 14 UU angka 1 tahun 1946.

 

Selain itu, ahmad sahroni jua melaporkan pemilik akun  @foodstreat_sonatopastower dengan laporan polisi nomor lp/b/0337/vii/2022/spkt/  bareskrim Polisi Republik Indonesia, tanggal 30 juni 2022.

 

Ahmad Sahroni mengatakan ,” Kalau ngomong dia punya satu asumsi, satu pada posisi saya. Waktu di pengadilan saya hadir sebagai saksi juga sampaikan bahwa tidak sebagai pejabat negara tapi sebagai orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana disitu. Jadi karena saya sebagai pejabat negara dia berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetuslah nilai 30 M untuk berbagai pihak untuk mengumumkan agar yang bersangkutan memiliki putusan yang lebih tinggi”.

 

Dalam Konfrensi pers nya, menurut Arman Hanis pengacara Ahmad Saroni telah mengeluarkan uang sampai dengan 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim dengan pasal 310, 11 KUHP pasal 14 Undang-Undang 1 tahun 1946. Yang kejadiannya tersebut di tanggal 28 juni, sekitar pukul 15 atau 16 di Jakarta Utara. Terkait hal tersebut sudah kami lakukan pelaporan kemarin di Bareskrim Polri. 

 

“Terkait hal-hal yang telah disampaikan oleh Adam Deni pada saat setelah pembacaan putusan. Adam Deni menyampaikan beberapa hal termasuk uang 30 miliar yang dikeluarkan oleh klien kami maupun titipan pesanan itu semua yang kami laporkan. Terkait hal tersebut makanya kami laporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah karena kami sampaikan disini bahwa hal itu sangat tidak berdasar dan tidak benar, imbuhnya

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "