Aksi Ahli waris Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat DAAM Bin NASAIRIN Minta Pengembalian Uang Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Indonesische Verponding Nomor 1815 Milik ahliwaris Da’am Bin Nasairin seluas +/- 32.000.M2 sesuai surat Ukur TIM 9 pada saat pembebasan Lahan akibat terkena layang tol non tol fly over jl. Pramuka dan jl. Jend. A. Yani pada tahun 2002 – 2025
JAKARTA – Kami Ahliwaris DAAM Bin NASAIRIN pemilik Lahan VERPONDING NOMOR 1815 , Ahli Waris Alm. Rohima Binta Da,am mempunyai keturunan Ibu.HANIFAH, Ibu.SITI, Bapak. NAPSIN BIN JUMAT DAN ibu. BUDIANINGSIH Adalah Ahliwaris dari Da’am Bin Nasairin berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor;99/Pdt.P/1992/PAJT dalam orasinya mempertanyakan surat permohonan penetapan dan pengambilan uang Konsinyasi ganti rugi tanah. Selasa (6/2/2023) Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Ketua Kuasa Hukum Ahli waris Alian Safru, SH,MH , bersama rekan Belly Hatorangan, Ade Leo pratama meminta pengadilan negeri Jakarta pusat segera di kembalikan Uang Konsinyasi Ganti Rugi Tanah milik ahli waris DAAM Bin NASAIRIN pemilik Lahan VERPONDING NOMOR 1815.
Ganti rugi tanah yang di maksud Indonesische Verponding Nomor 1815 Milik ahliwaris Da’am Bin Nasairin seluas +/- 32.000.M2 sesuai surat Ukur TIM 9 pada saat pembebasan Lahan akibat terkena layang tol non tol fly over jl. Pramuka dan jl. Jend. A. Yani pada tahun 2002 – 2025 di titipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sampai saat ini belum di tanggapi oleh Ketua Pengadilan.
Surat Indonesische Verponding Nomor 1815 Tahun 1848 hingga tahun 1952, tertanggal 3 Desember tahun 1952 atas nama DA’AM BIN NASAIRIN berdasarkan Indonesische Verponding dan surat Tastment Tanah En Roemah Tahoen 1948 / tahoen 1952, Van Oetan kayoe no 1815, dengan luas total lahan hampir 122,000, m2, setelah dipakai oleh Pembangunan Fly Over Jalan Layang Non tol Jl. Pramuka Dan Jl. Jend A. yani seluas kurang lebih +/- 32.000.M2, sehingga Pada saat ini Lahan Yang tersisa +/- SELUAS 93.000M2.
Lahan milik kami Ahliwaris DAAM BIN NASAIRIN di JL.Raya Pramuka dan Jl. Raya A. Yani Kel. Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, dengan Luas KESELURUHAN LEBIH KURANG +/- 122.000.M2.
Pada sat itu ada yang mengklaim dengan menyetakan mereka mempunyai surat girik Nomor. C.815 persil 18 SII atas Nama RS. Hutagaul seluas 14.250M2, surat Ketetapan PBB Nomor 157 atas nama. Edy surpman seluas 4.980m2, surat girik NomorC 128 Persil 18 SII atas nama sayidina omar seluas 3.570m2, surat girik Nomor. C.329 Persil 8 dan 31 atas Nama ali guru, surat girik c 329 persil 31 atas nama ali bun nawi, surat girik nomor 29 ps 187 atas nama maryatun, surat shm nomor 1/bungur atas nama Pasaribu, dan Surat Girik c no. 87 ps 18 atas nama Musa Agal, Nama-nama pemilik surat Girik dan SHM bukan membeli langsung dari ahliwaris Da’am bin Nasairin, MELAINKAN girik tersebut adalah palsu.
BERDASARKAN SURAT PUTUSAN pengadilan Tata Usaha Negara Nomor W2.TUN1.1796.HK.06.VII/2016,Serta surat Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh Mahkamah Agung Nomor Register 113 PK/TUN/2016 atas Tergugat dengan gugatan PMH atas pemalsuan surat Girik yang dilakukan oleh Oknum yang Bernama; Pelcik Rasita Seitepu, Ropina Siahaan, Drs.Edy Suripman,MP,MH. Dan Sa’ad Fadhil Sa’adi. yang berakhir dengan Kesepakatan untuk mencabut PK DI MAHKAMAH AGUNG dengan nomor berita acara pencabutan 19/SRT.PDT.KAS/2010/PN.JKT.PST Jo Nomor; 198/PDT.G/2007/PN.JKT.PST dan sepakat untuk melakukan perdamaian antara penggugat dan tergugat setelah mencabut permohona Kasasi Nomor 19/srt.pdt.kas.2010/pn.jkt.pst.Jo Nomor; 198/PDT.G/2007/PN.JKT.PST. dengan membuat akta perjanjian perdamaian (dading) no. 1tertanggal. 15 oktober 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Jelly Eviana,SH.MH, Notaris, PPAT Dijakarta.