Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum

Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum
Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum
Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum, dengan tema “Mengenali Hukum Gereja dan Hukum Negara untuk Membangun Keluarga Katolik yang Harmonis”
JAKARTA – Menyikapi masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga – KDRT di masyarakat, berbagai kelompok keagamaan terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya antisipasitif dan pencegahan.
Tak ketinggalan pula Seksi Keadilan Perdamaian & Lingkungan Hidup Paroki Bojong Indah Gereja Santo Thomas Rasul Jakarta turut berpartisipasi menggelar kegiatan seminar tentang hukum dalam rangka mencegah terjadinya KDRT di lingkungan keluarga Katholik.

Seminar Hukum yang mengambil Tema “Mengenali Hukum Gereja dan Hukum Negara untuk Membangun Keluarga Katolik yang Harmonis” ini dilaksanakan di GKP Lt. 4 Gereja Sathora, Jakarta pada Sabtu (6/5/2023).

Dua orang pembicara yang dihadirkan dalam seminar kali ini yakni, tokoh Gereja Katholik, Romo Thomas Ulun Ismoyo, dan Anggota Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini.

Dalam pemaparannya, Romo Thomas Ulun Ismoyo menekankan komitmen keluarga (kelompok terkecil) untuk mengutamakan dan mengedepankan intisari hidup.

“Berkeluarga adalah demi kebahagiaan bersama dan di dalam kebahagiaan bersama itu, semua harus mengurangi konflik dan waspada terhadap hal-hal yang menghalangi terwujudnya hal tersebut, misalnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT,” ungkap Romo Ulun.

Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum
Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum

Sedangkan Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini menyampaikan pemahaman kepada peserta bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu adalah kejahatan. Sesi ini dipandu moderator Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum
Aktifis Gereja Katholik Jakarta Gelar Seminar Hukum
Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pidana Penipuan Terbukti, PT GMT Yakini Gugatan Perdata Dikabulkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "