Yogyakarta – Aliansi serikat pekerja yang tergabung di dalam MPBI DIY Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Setelah Lebaran, Paksa Pemerintah Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai Mandat MK.
Aliansi serikat pekerja yang tergabung di dalam MPBI DIY (Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta) pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun ini (1 Mei 2022) menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang dua tahun lebih Pandemi COVID-19 (Corona Virus Desease 2019) terjadi di Indonesia.
Padahal, kaum buruh yang sejahtera dan terpenuhinya hak-hak para pekerja menjadi salah satu prasyarat terciptanya Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan lancar dan bangsa Indonesia bisa segera bangkit dari keterpurukan di segala sektor akibat pandemi.
Hal itu dikemukakan dalam Dialog Ramadan Aliansi serikat pekerja dengan tema ‘Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY’ yang diprakarsai oleh federasi serikat pekerja yang bernaung di bawah payung MPBI DIY, di Hotel Tjokro Style di Jalan Menteri Supeno No.48, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan May Day.
Aliansi serikat pekerja Jogja Bakal Gelar Aksi May Day dengan tema ‘Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY’ yang diinisiasi oleh MPBI DIY.
Narasumber menghadirkan Anggota Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DIY Syukron Arif Muttaqin, SE., MAP., Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada) Dr. M. Falikul Isbah, dan Kadisnakertrans (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) DIY Aria Nugrahadi, ST., M.Eng.
“Ribuan buruh dalam Aksi Aliansi serikat pekerja di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus wilayah Yogyakarta menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas,” ujar Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan, MA., Minggu 24 April 2022.
Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Isu yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU (Undang-undang) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Sebab, Omnibus Law (satu UU yang mengatur banyak hal) Cipta Kerja, yang isinya menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
MPBI DIY juga menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pendalian harga sembako (sembilan bahan pokok), jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk anak buruh, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).