Ancaman Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Perangkat Telekomunikasi Secara llegal

IMG 20211128 063831

INJ.Com

Ancaman Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Perangkat Telekomunikasi Secara llegal
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pengendalian Internasional Mobile Equipment
ldentity (IMEI) untuk perangkat jenis telekomunikasi. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli perangkat telekomunikasi terlebih dahulu memastikan IME-Nya sudah terdaftar. Apa saja sanksi yang diberikan?
Sanksi adminitrasi Pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit atau pencabutan
perizinan teknis lainnya Sanksi Pidana Dikenakan 2 Pasal Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2018
Penjara paling lama 8 tahun dan atau dendan paling banyak Rp800.000.000. Pasal 50, UU Nomor 36 tahun 1999 Pidana paling lama 6 tahun dan atau dendan paling banyak Rp600.000.000 Yuk, mulai sekarang tertib adiministrasi perangkat telekomunikasi!.(red)

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "