INJ.Com
Ancaman Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Perangkat Telekomunikasi Secara llegal
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pengendalian Internasional Mobile Equipment
ldentity (IMEI) untuk perangkat jenis telekomunikasi. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli perangkat telekomunikasi terlebih dahulu memastikan IME-Nya sudah terdaftar. Apa saja sanksi yang diberikan?
Sanksi adminitrasi Pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit atau pencabutan
perizinan teknis lainnya Sanksi Pidana Dikenakan 2 Pasal Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2018
Penjara paling lama 8 tahun dan atau dendan paling banyak Rp800.000.000. Pasal 50, UU Nomor 36 tahun 1999 Pidana paling lama 6 tahun dan atau dendan paling banyak Rp600.000.000 Yuk, mulai sekarang tertib adiministrasi perangkat telekomunikasi!.(red)