Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI purn TB Hasanuddin angkat bicara terkait berakhirnya masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.”
JAKARTA – Sesuai undang-undang Panglima TNI Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022. Masa pensiunnya akan dimulai pada tanggal 01 Januari 2023.
” Nah, reses anggota Komisi I DPR RI akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 s.d. 09 Januari 2023. Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses ,” kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (15/11).
” Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sesuai Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa “Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.”