AOMKI desak Presiden Jokowi Dan DPR Menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Sektor Kesehatan.

AOMKI desak Presiden Jokowi Dan DPR Menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Sektor Kesehatan.
AOMKI desak Presiden Jokowi Dan DPR Menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Sektor Kesehatan.
AOMKI desak Presiden Jokowi Dan DPR Menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Sektor Kesehatan, ” Secara materiil RUU Omnibus Law Kesehatan sendiri mengabaikan masalah konsumsi rokok dengan tidak tegas regulasinya”
JAKARTA, 5 Juli 2023 – Hari ini, Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) yang diwakilkan 7 Ikatan Organisasi Mahasiswa Kesehatan dan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengadakan konferensi pers.
AOMKI memberikan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas di DPR-RI dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law sektor Kesehatan.

Beberapa alasannya adalah rancangan RUU Omnibus Law Kesehatan
masih perlu ditinjau kembali karena ada beberapa poin yang tidak berpihak kepada masyarakat, tidak ada transparansi kepada publik dalam bentuk draft yang entah kemana, dan partisipasi yang sama sekali tidak bermakna.

Komitmen perbaikan dan penguatan sistem kesehatan nasional oleh pemerintah melalui wacana gagasan 6 Pilar Transformasi kesehatan nasional yang kemudian gadang-gadang diperkuat dengan perumusan RUU Omnibus Kesehatan tentu perlu diapresiasi dan dikawal
bersama.

“Mengingat pandemi COVID-19 dan masalah kesehatan masyarakat lainnya yang belum terselesaikan telah memperlihatkan lemahnya sistem kesehatan nasional kita, seperti
paradigma dalam sistem kesehatan nasional yang belum mengedepankan upaya preventif dan promotif sehingga pengendalian dan pencegahan determinan kesehatan serta faktor risiko penyakit yang berdampak pada masalah kesehatan masyarakat selama ini tidak diprioritaskan, pendekatan sistem kesehatan nasional kita masih pada upaya kuratif yang terkesan menunggu di hilir,” Nalsali Ginting, Kepala Direktorat Advokasi, Ikatan Senat
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI).

Sejak bergulirnya wacana tersebut hingga mulainya pembahasan RUU Omnibus Kesehatan oleh Pemerintah dan DPR RI, Kami Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia dan Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC) pun turut mengawal secara konsisten RUU Omnibus Kesehatan baik formil maupun substansi termasuk memberikan masukan, rekomendasi kebijakan, dan catatan kritis proses pembahasan RUU Omnibus Kesehatan.

Hal ini kami lakukan atas kesadaran bersama perlunya perbaikan sistem
kesehatan nasional yang jauh lebih baik dan pentingnya partisipasi aktif orang muda Sayangnya sampai pada DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Omnibus Kesehatan hingga pembahasan lanjutan RUU Omnibus Kesehatan pada 19 Juni 2023 dalam Rapat Kerja Pemerintah dan DPR RI, Pembahasan RUU Omnibus Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan.

“Informasi mengenai proses pembentukan RUU Omnibus Kesehatan sangat terbatas dan sampai saat ini Draf RUU Omnibus Kesehatan terbaru yang dibahas yang nantinya akan dibawa di sidang Paripurna pun tidak dapat diakses oleh publik sebagai kelompok yang terdampak. Partisipasi dalam RUU Omnibus Kesehatan dinilai sebatas formalitas dan mengabaikan aspek partisipasi masyarakat yang bermakna yang meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right be considered); serta hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Hal ini tergambarkan dari masukan kelompok masyarakat sipil yang diabaikan sebagai pertimbangan dan tidak dijadikan bahan perbaikan dalam draft RUU terbaru yang hingga kini belum jelas keberadaannya,” jelas Salsabilla Syafa, Koordinator Isu Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia
(AOMKI).

Selain itu, Febrian Rizky Arilya, Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), menyampaikan bahwa penghapusan kepastian dan jaminan adanya dukungan anggaran atau Mandatory Spending dinilai kontradiktif dengan wacana Penguatan dan perbaikan sistem kesehatan nasional.

“Upaya penghapusan Mandatory Spending menunjukkan Pemerintah lepas tangan untuk menjamin dan memastikan tersedianya pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, terealisasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil dan
berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tambah Febrian.

Secara materiil RUU Omnibus Law Kesehatan sendiri mengabaikan masalah konsumsi rokok dengan tidak tegas meregulasi dan membatasi konsumsi produk mengandung zat adiktif termasuk diantaranya adalah rokok.

“Sebagai contoh kalimat wajib menyediakan ruang khusus merokok pada kawasan tertentu dalam pasal Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketika pemerintah “mewajibkan” instansi menyediakan ruangan untuk merokok, sama saja pemerintah telah membuka ruang pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan untuk dibuat.

Ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan udara bersih serta sehat. Kita tahu bahwa rokok mengandung 4000 zat adiktif dan terbukti menjadi faktor risiko bagi penyakit katastropik. Selain itu, Pemerintah menyampaikan bahwa Iklan, Promosi, dan Sponsorship (IPS) Rokok bukan bagian dari RUU Kesehatan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "