Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa

Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa
Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa
Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa. Rentetan peristiwa korupsi di kalangan pejabat pemerintahan Jokowi memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan pembinaan moral.

JAKARTA, INJ.COM – DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Gelar Presscone terkait korupsi di kalangan pejabat pemerintahan Jokowi memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan pembinaan moral para pejabat pada Pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi, Senin (9/10/2023) , DPP NCW Perum Liga Mas Indah , Kelurahan Duren tiga kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Hadir pada kesempatan itu Antony Yudha (Komando Masyarakat Arus Depan Pancasila/ KOMRAD Pancasila) dan Riswan Siahaan Pengurus Pusat GMKI.

Belum usai drama penindasan masyarakat Pulau Rempang yang sarat adanya dugaan korupsi pengaturan nilai investasi oleh oknum Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dugaan proyek bodong Xinyi Glass Holding Limited di 3(tiga) lokasi di Indonesia, yaitu Bangka Belitung Industrial Estate – Sadai Bangka Selatan, Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE (KEK JIIPE) – Gresik, dan Rempang Eco City – Pulau Rempang. Masyarakat Indonesia dikejutkan lagi dengan dugaan upaya pemerasan yang di lakukan oleh oknum Pimpinan KPK Firli Bahauri (FH) kepada terduga Korupsi Mantan Menteri Pertanian  (SYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah KPK.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna menyebutkan, “dugaan pemerasan terhadap SYL ini dikuatkan dengan adanya pengakuan dari 4(empat) orang saksi, yakni SYL,  (MH),  (PH) dan (H). Berdasarkan informasi yang DPP NCW peroleh, keempat saksi tersebut sudah menyampaikan Permohonan Perlindungan Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK (FH) pada hari Jumat (06/10/2023) yang ditujukan kepada Dr. Muhammad Ramdan, SH,M.Si, Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK.

” Rentetan peristiwa korupsi di kalangan pejabat pemerintahan Jokowi memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan pembinaan moral para pejabat tersebut pada Pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi ini. Apa yang dikhawatirkan banyak kalangan penggiat anti korupsi, termasuk NCW karena terlalu tingginya determinasi Partai Politik dalam mengatur bagi-bagi jabatan strategis dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi” ucapnya kecewa.

Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa
Badai Korupsi di Era Jokowi: Oligarki Tercipta, Korupsi Merajalela dan Rakyat Kian Nestapa

Belum lama ini masyarakat Indonesia menahan geram karena ditetapkannya Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan BTS 4G untuk masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dengan total dugaan kerugian negara lebih dari 8 Triliun rupiah. Sejauh ini persidangan masih belum terlihat adanya upaya yang kongkrit dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

” DPP NCW melihat bahwa praktik tebang pilih masih terjadi dan pembiaran oknum-oknum pejabat yang terlibat dugaan korupsi masih kerap terlihat jelas, beberapa contoh tumpulnya pedang lembaga pemberantasan korupsi dalam mengungkap dugaan korupsi dan persekongkolan jahat oknum pejabat negara dalam 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi “, bebernya

DPP NCW juga mengungkap dugaan korupsi dan persekongkolan jahat oknum pejabat negara dalam 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi sebagai berikut:

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (AH) ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan PS Store yang ditangkap karena masuknya 10juta/tahun HP ilegal ke Indonesia dan dugaan keterlibatan AH terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, tiga tersangka korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

 

Menteri Investasi/Kepala BKPM (BL) ini diduga terlibat dalam pengaturan pilkada di Fak-fak Papua dengan diduga mendapatkan imbal balik 7 Proyek di Fak-fak Papua sebesar Rp 179 miliar, dugaan korupsi dan pengaturan proyek ini mencuat karena 7 proyek tersebut mandek dan tidak diselesaikan dengan baik.

Dugaan lain keterlibatan BL dalam kasus gagalnya proyek Meikarta tahun 2018 atas operasi tangkap tangan Bupati Bekasi dan 2 tersangka lainnya yang merugikan masyarakat lebih kurang Rp 2 Triliun. Kemudian dugaan keterlibatan BL dalam pengaturan IUP mineral Nikel, Mineral Emas, dan Batubara yang dicabut dan dihidupkan kembali yang diatur oleh oknum orang terdekat BL dengan imbalan prosentase saham 30-40% saham pada IUP yang ingin dihidupkan kembali dan uang tunai mulai Rp 2 miliar hingga puluhan miliar rupiah tergantung luasan dan cadangan IUP Nikel yang diurus para pemilik IUP sebagai korban pemerasan.

Hal ini semakin terlihat dugaan keterlibatan BL dalam kasus ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke Tiongkok yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik IUP dan Smelter di wilayah Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara yang potensi merugikan negara mencapai lebih kurang Rp 15 triliun. Kecurigaan atas dugaan keterlibatan BL semakin mencuat begitu BL memberikan keterangan, bahwa “Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (30/06/2023).

Dari sekian banyak dugaan korupsi dan kolusi yang melibatkan BL dan oknum staf BL, kasus Rempang Eco City menjadi terang benderang dugaan keterlibatan BL turut serta mengatur dugaan investasi bodong investor Tiongkok Xinyi Glass Holding Limited yang sebelumnya gagal menjalankan komitmen investasinya di Bangka Belitung dan Gresik.

 

Menteri Pemuda dan Olahraga (DA)  ini diduga keras terlibat menerima suap dan gratifikasi pada kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika JGP. Keterlibatan DA dijelaskan oleh saksi mahkota dan juga tersangka pemberi suap pada kasus yang sama dengan menyampaikan bahwa DA menerima dana sebesar Rp 27 miliar guna mengatur penghentian penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan proyek pembangunan BTS 4G dimaksud di atas. Namun, hingga saat ini DA belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "