Bala Gibran Apresiasi Putusan MK, Ini Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman,Tidak perlu dipolemikan karena bangsa ini perlu untuk bergerak maju.
JAKARTA, INJ.COM – Bala Gibran Jadebotabek Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Atas hasil dari MK ini Ketua Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian S. Pessa menyampaikan sangat senang dan menyambut baik hasil ini terlebih MK pun berpendapat bahwa batas minimal 40 tahun seperti pada Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bastian.
Menurutnya MK telah bekerja dengan baik dan independen sehingga patut untuk kita berikan apresiasi.
“Sacara kelembagaan MK hari ini masihlah sama dengan MK yang sebelum sebelumnya, masih bersih dan independen. Jadi kami harap tidak perlu dikait kaitkan dengan apapun atau siapapun,” sambungnya.
Senada dengan itu Wakil Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Bondan AP juga berpendapat bahwa hasil ini tidak perlu dijadikan polemik yang bisa memecah belah masyarakat. Misalnya seperti menyeret-nyeret Presiden turut campur hasil MK ini.