Jakarta – Bangun Rumah sendiri Kena Pajak, ini Penjelasan Ditjen Pajak, seperti Ruko Rumah dan kantor.
Pemerintah melalui Peraturan menteri keuangan (PMK), telah menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (12/4).
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Bangunan Proyek yang di Lakukan oleh Sendiri.
Bangunan yang terkena pajak Adalah , Rumah , Ruko , kantor atau sejenisnya dengan minimal luas bangunan 200 m2.
Bonarsius sipayung ,Kepala Sub Direktorat Pajak menjelaskan tarif pajak pembangunan sebesar 2,2 % dari total biaya pembangunan.
contohnya , jika pembangunan rumah biaya total 200 juta , dan terkena pajak 2,2% , jadi Pajak yang harus di bayarkan 200 jt x 2,2% = 4,4 juta.(red)