Bangun Rumah sendiri Kena Pajak, ini Penjelasan Ditjen Pajak

IMG 20220102 135932 680
Jakarta – Bangun Rumah sendiri Kena Pajak, ini Penjelasan Ditjen Pajak, seperti Ruko Rumah dan kantor.

 

Pemerintah melalui Peraturan menteri keuangan (PMK), telah menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (12/4).

 

 

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Bangunan Proyek yang di Lakukan oleh Sendiri.

 

Bangunan yang terkena pajak Adalah , Rumah , Ruko , kantor atau sejenisnya dengan minimal luas bangunan 200 m2.

 

Bonarsius sipayung ,Kepala Sub Direktorat Pajak menjelaskan tarif pajak pembangunan sebesar 2,2 % dari total biaya pembangunan.

 

contohnya , jika pembangunan rumah biaya total 200 juta , dan terkena pajak 2,2% , jadi Pajak yang harus di bayarkan 200 jt x 2,2% = 4,4 juta.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *