Bangun Rumah sendiri Kena Pajak, ini Penjelasan Ditjen Pajak

IMG 20220102 135932 680
Jakarta – Bangun Rumah sendiri Kena Pajak, ini Penjelasan Ditjen Pajak, seperti Ruko Rumah dan kantor.

 

Pemerintah melalui Peraturan menteri keuangan (PMK), telah menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (12/4).

 

 

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Bangunan Proyek yang di Lakukan oleh Sendiri.

 

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "