Jakarta – Bangun Rumah sendiri Kena Pajak, ini Penjelasan Ditjen Pajak, seperti Ruko Rumah dan kantor.
Pemerintah melalui Peraturan menteri keuangan (PMK), telah menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (12/4).
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan tersebut mengenai pengenaan Pajak Bangunan Proyek yang di Lakukan oleh Sendiri.