Bank Danamon Matraman Menolak Menemui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)

Bank Danamon Matraman Menolak Menemui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
Bank Danamon Matraman Menolak Menemui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
Bank Danamon Matraman Menolak Menemui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK),terkait pailitnya usaha kliennya AN, terkait pokok hutang 850jt dan sisa hutang Rp.250,091,00 rupiah.
INDONESIAJURNALIS, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen wilayah DKI Danu Wildan Juniarta dan Kuasa Hukumnya Syarifudin Samijaya, SH mengunjungi bank Danamon Matraman Jakarta timur untuk mengajukan pelunasan khusus (pelsus) sebesar 118jt dengan kuasa dari ibu AN, Jumat (17/7/2023)

kuasa dari ibu AN dari Lembaga Perlindungan Konsumen wilayah DKI ingin mengajukan Pelunasan khusus ( Pelsus) terkait pailitnya usaha kliennya AN, dengan poko hutang 850jt dan sisa hutang Rp.250,091,00 KPR no perjanjian 180/PK-konsumer/BDI/LS/0419 tanggal 29 April 2019, dan bertemu dengan ibu Rini selaku pejabat Danamon.

Syarifudin Samijaya, SH menjelaskan, “pada tanggal 23 Mei 2023 pihak Danamon membalas tanggapan kita melalui email dengan tujuan penolakan pengajuan, namun tanggal 27 maret 2023 mereka melayangkan surat peringatan ke II kepada konsumen kita dan tgl 11 april 2023 peringatan ke III Padahal sudah jelas pihak LPK sudah mediasi tetapi malah melayangkan surat peringatan/somasi, kata Syarifudin

Kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Wilayah DKI ketua Danu Wildan Juniarta dan kuasa Hukum bapak syarifudin samijaya mendatangi kembali bank Danamon matraman untuk mediasi dengan yg dituju sebagai mana disurat balasan ibu Mira Harjiani (colletion manager) dan bapak Julianus (collection spv)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "