Indonesiajurnalis.com
JAKARTA – Barang bukti sabu yang di edarkan Teddy di ganti Tawas , Ia memerintahkan AKBP Doddy Prawira Wijaya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pengedaran Narkotika jenis Sabu.
Teddy memerintahkan AKBP Doddi Prawira Wijaya untuk mengambil barang bukti sabu sebesar 5 dari 14 kilogram, ungkap Kombes Mukti Juharsa
Kemudian untuk mengelabuhi Doddy mengganti sabu itu menggunakan Tawas.
Saat ini Teddy di tempatkan di tempat khusus terkait perbuatannya dan terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(red)