BOGOR – Bareskrim Polrestabes Bogor berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Bareskrim Polrestabes Bogor telah menetapkan AAZ (22) dan AAL (19) sebagai tersangka. Kapolsek Bogor Akbp Dr Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa mobil van sudah lama membeli solar bersubsidi dari SPBU. Mereka dijemput dengan truk yang dikenal sebagai helikopter.
“Kami menerima laporan dan langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pengecekan terhadap mobil van, kami menemukan tangki penampung solar dari SPBU,” kata Kapolsek, Selasa, 6 Mei 2022.