BOGOR – Bareskrim Polrestabes Bogor berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Bareskrim Polrestabes Bogor telah menetapkan AAZ (22) dan AAL (19) sebagai tersangka. Kapolsek Bogor Akbp Dr Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa mobil van sudah lama membeli solar bersubsidi dari SPBU. Mereka dijemput dengan truk yang dikenal sebagai helikopter.
“Kami menerima laporan dan langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pengecekan terhadap mobil van, kami menemukan tangki penampung solar dari SPBU,” kata Kapolsek, Selasa, 6 Mei 2022.
Para pelaku menyuplai bahan bensin solar untuk sebuah proyek di kawasan Cikarang
Setelah bukti yang cukup, polisi menangkap kedua pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun setelah ujian. Kemudian dijual oleh para pelaku untuk sebuah proyek di kawasan Cikarang, Bekasi. “Dari tangan penulis, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dan dua unit penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil tertutup berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang diisi kurang lebih 400 liter. solar,” ujarnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 juncto Pasal 23 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli solar seharga Rs 5.500 dan menjualnya kembali seharga Rs 6.500 per liter. Jadi kira-kira Anda mendapat untung Rp 1.000 hingga Rp 1.350 per liter. “Mereka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 juncto Pasal 23 UU Migas No. 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja.
Pelaku di jerat Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” kata Kapolres.
(Sp)