Bareskrim Polri berhasil menangkap predator seksual anak di bawah umur

IMG 20211201 220905

Jakarta,INJ.Com-Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap predator seksual anak di bawah umur yang menjalankan aksinya melalui game online. Akibat aksi bejat tersangka, sebanyak sebelas anak berusia 9-17 menjadi korban kasus kejahatan seksual melalui game online Free ire. Korban kejahatan ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Korban diiming-imingi tersangka berinisial S untuk mengirimkan foto yang bermuatarn pornografi tentang dirinya dan diajak VCS (video call sex) dengan janji akan diberikan diamond seharga Rp 100 ribu. Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban” jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, S.I.K., Senin (30/11).


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 EUU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 tentarng Pornografi. Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) 30 Pasal 27 Ayat (1) UUU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman paling lama enarm tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "