Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading
JAKARTA – Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Rt 04/03, sekitar pukul 00.30 wib. dengan beberapa barang bukti dan senjata tajam.

Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading yang dilakukan oleh tersangka MI, AD dan HA, terhadap barang milik korban NF berupa Handphone merk Xiaomi.

Polsek Kelapa Gading telah menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial : MI, AD dan HA, karena melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar jam 00.30 Wib, di Jl. Raya Pegangsaan Dua KM 4,4 RT. 004 RW. 003 Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Begal Kembali Beraksi Karyawan Jualan Online Di Rampas DiJalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Aksi yang dilakukan oleh tersangka MI, AD dan HA, terhadap barang milik korban NF berupa Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru dengan kerugian materi sebesar Rp. 2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Lebih lengkapnya Konfrensi pers Polsek Kelapa Gading saksikan di YouTube :

Kapolsek Kelapa Gading Kompol.Vokky Herlambang di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Fauzan. Menjelaskan kronologis tindak kejahatan pelaku BEGAL ” Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 , Pukul 00.30 wib, Korban dalam perjalanan pulang setelah selesai bekerja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna bitu tahun 2022 No. Pol B 3030 UXR ” ujar Vokky Herlambang.

 

Korban melintas di TKP, dengan dibuntuti Pelaku sejumlah 3 orang Laki Laki, yg berboncengan naik dua unit sepeda motor.

 

Setelah dirasa aman, para pelaku melancarkan aksinya dengan memepet korban. Salah satu pelaku an Muslim llham turun membawa celurit dan langsung membacok punggung korban. Sedangkan pelaku an Hikmal Akbar alias Beng, mengintimidasi korban dengan celurit sembari mengendarai sepeda motor Honda Beat, berhasil merampas handphone milik korban dari genggaman tangan kirinya, ungkap Vokky Herlambang

 

Pelaku an Adit alias Muder mengambil Motor korban, namun karena korban berteriak minta tolong, terdengar oleh anggota Opsnal polsek kelapa gading yg sedang melaksanakan patroli dan masyarakat yang ada di sekitaran tkp.

 

Atas kerjasama antara korban, masyarakat dan anggota Opsnal Polsek kelapa Gading, akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku an Muslim Ilham berikut barang bukti 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam dan kaos lengan pendek warna kuning, tambahnya Vokky Herlambang

 

” Hasil pengembangan, pada hari minggu Tanggal 29-05-2022 pukul 12.30 wib, Polisi berhasil menangkap pelaku an ADIT DARMAWAN alias MUDER bin SOFYAN EFFENDY dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Vario wama hitam No. Pol B 4136 TEV.

 

Sedangkan pelaku Hikmal Akbar alias Beng, berhasil diamankan pada hari yg sama, pukul 17.17 wib dikediamannya. Namun celurit dan handphone milik korban, serta sepeda motor yg digunakan sebagai alat, masih dalam pencarian “, tutupnya Vokky Herlambang.

 

Para pelaku mengakui sudah 6 kali melakukan begal, diantaranya , 2 kali di Kelapa.Gading, 1 kali di Cilincing, 2 kali di Tanah Abang dan 1 kali di Mangga Besar.

 

Dalam penangkapan tersangka indentitas sudah di ketahui, yaitu, MI , Laki-laki, Jakarta 21 Th (Eksekutor Pembacokan Punggung Korban), AD Laki-laki, Jakarta 22 Th (Joki Honda Vario), dan HA, Laki-laki, Jakarta 18 Th (Eksekutor Perampas HP Korban).

 

Dengan barang bukti, Duz Box Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 dan Kwitansi pembelian handphone, Kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan NV S BLE , dan senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam berikut sarungnya bahan kulit wara coklat.

 

Adapun terkait penangkapan tersebut, pihak Polsek Kelapa Gading mengamankan 1 buah sepeda motor merk Honda Vario hitam No. Pol. : 4136-TEV.

 

Dalam aksinya begal tersebut di jerat dengan pasal Pencurian Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

 

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *