Binsar Gultom Hadiri Peluncuran Buku Bamsoet, ” Perlunya Perubahan Amandemen Terhadap UU Dasar 45

Binsar Gultom Hadiri Peluncuran Buku Bamsoet, " Perlunya Perubahan Amandemen Terhadap UU Dasar 45
Binsar Gultom Hadiri Peluncuran Buku Bamsoet, " Perlunya Perubahan Amandemen Terhadap UU Dasar 45
Binsar Gultom Hadiri Peluncuran Buku Bamsoet, ” Perlunya Perubahan Amandemen Terhadap UU Dasar 45,tentang kekosongan pemerintahan, yang dalam keadaan kosong ya bisa saja di perpanjang, kata Binsar

 

INJ.COM, JAKARTA – Prof. Dr. Binsar Gultom selaku Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) hadiri peluncuran 2 buku sekaligus dengan sukses, hasil karya tulisan Bamsoet dengan judul, ” PPHN Menuju Indonesia Emas 2045″ dan ” News Maker Satu Dasawarsa the Politician Senayan ” yang bertepatan dengan hari ulang tahun Bamsoet ke – 61,  Minggu (10/9/2023) di Bengkel Cafe SCBD Jakarta Selatan.

Pengamat hukum Binsar Gultom yang gemar juga menulis terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama, Kompas ini mengapresiasi dan mengutip bukunya pak Bambang Soet (Ketua MPR RI) di halaman 41, Ia mengatakan, ” terkait dengan apabila keadaan darurat kekosongan demisioner Pemerintahan (Presiden), harus diatur secara tegas kembali dalam bentuk Tap. MPR yang bersifat mengatur (Regeling), yakni mengeluarkan produk hukum sebagaimana berlaku selama ini, bukan Keputusan MPR yang bersifat (beschikking). Sementara dalam pasca amandemen UUD 1945, MPR sekarang hanya bisa mengeluarkan Tap. MPR yang bersifat keputusan (bescikking).

Binsar Gultom yang dikenal sebagai mantan Hakim HAM yang pernah menangani kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok ini mengatakan, ” sebagai mana dalam usul bukunya Bamsoet, kekosongan hukum kepemimpinan Presiden dalam Pilpres tahun 2024 mendatang dapat ditetapkan lewat payung hukum Tap. MPR, seperti juga disarankan oleh Dr. Asrul Sani Wakil Ketua MPR saat menjadi salah satu narasumber dalam acara peluncuran tersebut.

Binsar Gultom Hadiri Peluncuran Buku Bamsoet, " Perlunya Perubahan Amandemen Terhadap UU Dasar 45
Binsar Gultom Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Banten

Lucunya menurut mantan hakim kopi maut bersianida Binsar Gultom ini pada pasca perubahan UUD 1945 itu tidak ada payung hukum selain hanya berupa risalah atau berita acara amandeman, yang seharusnya di buat di dalam TAP. MPR dalam bentuk Regeling supaya ada payung hukum untuk itu, karenanya Tap MPR dalam bentuk Regeling tersebut perlu dihidupkan kembali, “kata Binsar tegas.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "