Jakarta,inj.com
Tiga oknum perwira Polri Polda Banten yang dilaporkan Eva Andryani Pimred www.anekafakta ke Biro Divpropam Mabes Polri berlanjut dan di tangani serius oleh Biro Propam Polri. Dari proses pengaduan pada Jumat 9 Desember 2021 direspont cepat oleh aparat penegak disiplin.
Eva Andryani di dampingi Udi Jaelani SH.MH.,
dari Kantor Hukum Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)Kabupaten Bekasi yang mengawal kasus dugaan kriminalisasi pers dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 3 Oknum Perwira Polda Banten.
“Setelah kami mendapatkan kuasa dari Mbak Eva, saya bertekat beuntuk mengawal dugaan diskriminasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh 3 oknum perwira Polisi Polda Banten hingga tuntas.” kata Udi Junaedi