TANGERANG SELATAN – BIROKRASI dan DEBIROKRATISASI pada Pelaksanaan PPDB SMAN di Banten Tahun 2022, Pelaksanaan PPDB di lapangan terlihat mulai “kisruh”, saat kewenangan Kepala Sekolah, Kepala KCD dan Kabid SMA itu “dipangkas” oleh suatu “kebijakan tidak resmi”
Apa itu BIROKRASI (bureaucracy) telah banyak dijelaskan dan dibahas oleh banyak ahli mulai dari Max Weber, Fritz Morstein Marx, Peter A. Blau dan Charles H. Page, Rian Nugroho Dwijowijoto hingga Farel Heady.
Secara singkat Birokrasi dapat diartikan sebagai suatu tatanan organisasi berbentuk piramida, terdapat komando berjenjang, resmi, teratur, ketat, dijalankan secara independen dan profesional, bekerja secara tim (impersonal), diangkat berdasarkan satuan waktu tertentu serta berfungsi menjalankan pelayanan, pembangunan dan manajemen pemerintahan secara paripurna mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengendalian, Evaluasi hingga pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (punishment).
Di lingkungan Polri terlihat piramida mulai Kapolri (dan Pejabat Utama di tingkat Mabes), Kapolda (dan Pejabat Utama di tingkat Mapolda), Kapolres, Kapolsek hingga Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pada lingkungan TNI terlihat piramida Menteri Pertahanan RI — Panglima TNI — KASAD — Pangdam (Kepala Divisi – Brigade – Batalyon) — Danrem – Dandim – Danramil hingga Babinsa (Bintara Pembina Keamanan Tingkat Desa/Kelurahan). Demikian pula di jajaran Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Khusus terkait PPDB SMAN di Banten Tahun 2022 terlihat jenjang komando sbb : PJ..Gubernur — PJ Sekda (memiliki fungsi koordinasi dan administrator) — Kepala Dinas Dindikbud — [Kepala Bidang SMA yang memiliki fungsi lini, Sekdis Dikbud yg memiliki fungsi koordinasi dan administrator dan Kepala Cabang Dinas yang memiliki fungsi Kewilayahan] — Kepala SMAN selaku Kepala UPT — Panitia Pelaksana PPDB (yang biasanya diketuai Wakasek SMAN Bidang Kurikulum).
Sesuai Juklak dan Juknis yang ada maka kewenangan teknis pelaksanaan Seleksi PPDB SMAN itu ada pada masing2 Kepala Sekolah SMAN — tentu dengan supervisi, pengawasan dan koordinasi oleh lima orang Kepala Kantor Cabang Dinas Dindikbud (KCD Lebak, Pandeglang, Seragon [Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon], Kab. Tangerang, serta KCD Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) dan oleh Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten.
Pelaksanaan PPDB di lapangan terlihat mulai “kisruh” (utamanya di wilayah Tangerang Raya) saat kewenangan Kepala Sekolah, Kepala KCD dan Kabid SMA itu “dipangkas” oleh suatu “kebijakan tidak resmi” (hanya melalui WA) — bahwa seluruh masalah dalam Seleksi PPDB SMAN itu ditarik ke dua orang pimpinan Dindikbud Banten saja : yakni Sekdis dan Kadis Dindikbud Banten. Kebijakan yang sesungguhnya berniat melakukan “Sentralisasi” (lebih singkat) itu ternyata tidak dijalankan dengan konsekuen dan konsisten — tentu selain tidak sejalan dengan isi Juknis PPDB SMAN itu sendiri.