Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara

Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara
Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara
Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara, Melalui Kuasa Hukumnya Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan yang di sangkakan bisa di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
JAKARTA – Rosid Kabiro Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara, hal ini di benarkan Oleh Rosid saat di hubungi media.

 

Pada hari Selasa 10 Januari 2023 Rosid dan Kuasa Hukum Bisma Raya & Partner sudah memberikan Surat tandaSurat pengaduan yang sudah dibuat dinaikkan menjadi Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, Kamis (10/1/2023)

 

Melalui rilisnya Rosid minta agar UU ITE pencemaran nama baik saya dan istri saya di naikan menjadi laporan dan hal ini sudah di terima oleh Polres Jakarta Utara.

 

Ia pun meminta agar polisi memberikan keadilan buat saya dan istri saya , agar nanti di pengadilan bisa mem buktikan mana yang salah mana yang benar.

Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara
Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Jayaposnews Laporkan Media Online Cakranews Ke Polres Jakarta Utara

Melalui Kuasa Hukumnya Kpt Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Laporan yang di sangkakan bisa di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta) Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "