BNNP Sumut Menyebut 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

IMG 20220725 WA0024
MEDAN – BNNP Sumut Menyebut 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Ketum DPP Garnizun: Kita Mendukung Pidana Mati Untuk Para Bandar Narkoba.

 

” Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

 

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (24/97/2022) mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

 

Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.

 

Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.

 

Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.

 

“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya pula.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "