Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang dari pegawai honorer

Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang dari pegawai honorer
Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang dari pegawai honorer
Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, padahal JC pihak yang menerima uang dari pegawai honorer. JC sebagai “calo” adalah pihak yg seharusnya ditahan.
BEKASI – Calo CPNS pegawai Honorer Inisial JC Mencari Kambing Hitam , dengan Melaporkan Pihak Ke 3 Inisial CK Di Polsek Bantar Gebang, Selasa (7/3/2023) Polsek Bantar Gebang Bekasi.

Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP kuasa hukum CK kunjungi Polsek Bantar Gebang untuk menjelaskan kepada media bahwa kliennya CK di laporkan JC itu tidak benar, karena CK Pihak ke 3, yang lucunya, JC sebagai pihak pelapor adalah penerima dana lansung dari para pegawai honorer yg berharap menjadi CPNS.

Okky menjelaskan, bahwa JC dan Prof. SS (Ketua salah satu lembaga), adalah pihak yang menerima uang dari pegawai honorer. Sedangkan pihak CK hanyalah pihak swasta yang melakukan tugas a.n. Prof. SS untuk melakukan pendataan pegawai honorer seluruh Indonesia dan bukan untuk tujuan pengangkatan menjdi CPNS.

Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang dari pegawai honorer
Calo CPNS Inisial JC Mencari Kambing Hitam, Padahal JC Pihak Yang Menerima Uang dari pegawai honorer

Okky Rachmadi yang juga sebagai Managing Partner Firma Hukum ARHP, yang berkantor di Equity Tower SCBD merasa kesal terhadap JC dan Prof. SS yang mana pelaporan tipu gelap tersebut tidak masuk akal dan merendahkan marwah penegakan hukum.

JC sebagai “calo” adalah pihak yang seharusnya ditahan. “Kami sudah laporkan JC , dikarenakan JC dapat diduga telah melakukan penyekapan terhadap anak Klien kami dengan  cara merantai pagar rumah klien kami saat melakukan penagihan uang kepada klien kami”. Laporan balik tersebut sampai saat ini belum jelas progresnya.

Okky menambahkan, Berawal dari penerimaan CPNS Honorer yang menitipkan uang kepada JC (pelapor) yang diduga pejabat Mantan PNS Depdagri yang bekerja sama dengan seorang Prof. SS yang di laporkan malah klien saya (CK) oleh pihak yang menerima uang yaitu yang dapat di duga sebagai pejabat di Depdagri.

Lanjut, Pegawai-pegawai honorer yg menjadi sumber dana yg diterima JC dan Prof. SS tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Kliennya.

Hubungan hukum antara Kliennya (CK) dan Prof. SS didasari oleh kontrak kerjasama, yang berdasarkan isi kontrak tersebut, sebenarnya merupakan kontrak pelaksanaan tugas pendataan pegawai honorer seluruh indonesia.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "