OPINI  

Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin

Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin
Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin
JAKARTA, – Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin. Maraknya bangunan yang menyalahi perizinan maupun bangunan tanpa Informasi Rencana Kota (IRK) di wilayah Kecamatan Cilincing kini menjadi sorotan publik, Kamis (23/3/2023).
Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing kurang tegas dan seolah – olah tutup mata.

Citata kecamatan Cilincing juga dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IRK.

Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin
Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin

Salah satu contoh bangunan tanpa izin membangun tersebut  di wilayah Marunda baru RT 004/03, Marunda baru RT 010/03,Marunda baru RT,005/03.Bangunan di tiga tempat di Marunda baru satu RW 03 ada tiga bangunan tidak memiliki ijin IRK nya.

Citata kecamatan cilicing sekolah tidak mau ambil pusing adanya bangunan tak berijin ataupun menindak lanjuti perihal bangunan tak berijin tersebut.

Masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IRK ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.

Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin
Citata Kecamatan Cilincing Dinilai Lemah Adanya Beberapa Bangunan Tak Berijin

Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera di tertibkan dan diberikan sanksi tegas.

Pihak Satpel Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK dan haruslah adil tanpa tebang pilih.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *