CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 

Centre For Strategic And Indonesian Public Policy  CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 
Centre For Strategic And Indonesian Public Policy  CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 
CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama”
JAKARTA – Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia ajukan Pendaftaran Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selasa (29/11/2022), Mahkamah Konstitusi RI-Jakarta, Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta pusat.

 

Selasa tanggal 29 November 2022, Dedi Subroto (Wiraswasta), Bahrain, S.H., M.H., (Advokat), Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic And Indonesian Public Policy (CSIPP) yang diwakili Moch. Luqman Hakim (Ketua Yayasan), Khoirunnisa (Sekretaris yayasan), berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 24 November 2022.

 

Hadir di Gedung Makamah Konstitusi RI Ikhwan Fahroji, S.H., Suyanto, S.H., M.H., Andi Kurniawan S.H., Zawawi A Raharusun, S.H., dan Bima, S.H.

CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 
CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Centre For Strategic And Indonesian Public Policy ( CSIPP ) Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UndangUndang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa : “Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesaianya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

 

Permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Kedatangan team kuasa hukum Centre For Strategic And Indonesian Public Policy  CSIPP menyerahkan berkas dan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

Ikhwan Fahroji mengatakan ” Permohonan uji materi tentang UU pemilu berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten Kota Yang sebagian besar akan berakhir tahun 2023 – 2024.

 

” kemudian sebagian besar anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota berakhir di tahun 2023 – 2024 maka berakhirnya itu bersamaan dengan tahapan pemilu krusial dan itu akan jadi problem, mengganggu berjalannya tahapan pemilu, sehingga kemudian penataan rekrutmen serentak anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota maka harus dilakukan upaya transisi memperpanjang masa jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota sampai dengan selesainya tahapan pemilu, ujar Ikhwan

 

 

Ihwan ingin penataan kedepan seiring dengan Pemilu serentak pemilihan kepala daerah , Kepala Negara juga serentak, tapi prinsipnya di luar tahapan pemilu, maka yang perlu di lakukan adalah memperpanjang masa jabatan sampai tahapan pemilu selesai ”

 

 

Suryanto yang hadir pada kesempatan itu  Juga sependapat, ” pada prinsipnya semangat kita datang ke MK untuk uji materi UU Pemilu adalah agar dapat terselenggaranya sistem Proses Demokrasi yang ideal , jadi tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya, dan Hak Konstitusional warga yang mempunyai hak pilih dapat di gunakan tanpa ada hiruk pikuk Pemilu yang di akibatkan masa transisi jabatan anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota, jadi kami disini ingin membantu pemerintah untuk penataan proses demokrasi dapat berjalan lancar ”

 

 

Bima menambahkan” penataan Anggota KPU Provinsi Kabupaten Kota merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak dan hak konstitusional warga untuk mendapatkan pemilu yang demokratis jujur adil, sebagai mana yang di jelaskan pasal 22 UU 45, jadi pemilu jangan kita maknakan hanya pelaksanaanya saja akan tetapi ada sebelum pelaksanaan dan pasca pemilu, jadi kita maknai tiga rangkaian tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ” (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *