CSIPP Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama”
JAKARTA – Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia ajukan Pendaftaran Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Selasa (29/11/2022), Mahkamah Konstitusi RI-Jakarta, Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta pusat.
Selasa tanggal 29 November 2022, Dedi Subroto (Wiraswasta), Bahrain, S.H., M.H., (Advokat), Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia atau dikenal dengan Centre For Strategic And Indonesian Public Policy (CSIPP) yang diwakili Moch. Luqman Hakim (Ketua Yayasan), Khoirunnisa (Sekretaris yayasan), berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 24 November 2022.
Hadir di Gedung Makamah Konstitusi RI Ikhwan Fahroji, S.H., Suyanto, S.H., M.H., Andi Kurniawan S.H., Zawawi A Raharusun, S.H., dan Bima, S.H.
Centre For Strategic And Indonesian Public Policy ( CSIPP ) Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UndangUndang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa : “Masa Jabatan Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatanya sampai setelah selesaianya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
Permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kedatangan team kuasa hukum Centre For Strategic And Indonesian Public Policy CSIPP menyerahkan berkas dan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Ayat (9) Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ikhwan Fahroji mengatakan ” Permohonan uji materi tentang UU pemilu berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten Kota Yang sebagian besar akan berakhir tahun 2023 – 2024.