Dalam Kegiatan Program Bansos Penyelegara Harus Bijaksana dan Mempunyai Jiwa sosial yang Tinggi

Polish 20220208 112400661

Jakarta ,INJ.Com

Dalam situasi Pandemi saat ini banyak sekali program kegiatan Kemanusiaan yang di lakukan oleh komunitas ataupun lembaga yang bersinergi dengan pemerintah dan mengajukan proposal untuk pencarian dana sponsor,hal ini sah sah saja asal jelas legalitasnya.

Dalam kegiatan acara Bansos yang harus di lakukan adalah Kepembentukan kepanitiaan , seperti ketua ,wakil Ketua ,Bendahara ,humas , konsumsi ,seksi kebersihan dan Lainya.

Dalam penyelenggaraan kegiatan Bansos harusnya di sikapi bersama antar team atau panitia agar lebih transparan dalam megelola keuangan Donatur jangan sampai acara yang memang bhakti sosial tapi di manfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Secara etika, organisasi maupun komunitas yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan maupun sosial tidak boleh digunakan sebagai wadah untuk mencari keuntungan.

Sama halnya dengan yayasan, dalam UU No. 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.Saat ini, permasalahan dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, hingga sosial makin banyak terjadi bahkan berubah menjadi lebih kompleks.

Hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk berbuat baik dengan cara membentuk komunitas atau organisasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah tersebut. Sayangnya, masih banyak komunitas atau organisasi tersebut yang belum didaftarkan menjadi yayasan ataupun perijinan legalitasnya belum terdaftar.Hati-Hati! Jangan Pernah Merampas Bantuan Sosial, Begini Al-Qur’an Melarangnya ,inilah ayat Al-Qur’an tentang larangan mengambil harta orang lain tanpa haknyaTentu, bantuan sosial sangat dibutuhkan oleh penerimanya, apalagi saat ini dalam kondisi sulit dengan adanya wabah virus Covid-19. Sehingga perekonomian tersendat dan tidak berjalan dengan baik.

Yang paling merasakan dampaknya adalah tentu semua masyarakat yang rentan dengan resiko sosial.Oleh karenanya, sungguh dzalim siapapun yang mengambil bantuan sosial tanpa hak atau melakukan korupsi terhadap dana bantuan tersebut. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, yakni:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Nurkholis

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *