Deny Indrayana Advokasi Hukum Partai Ummat  akan mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Partai Ummat Dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024
Partai Ummat Dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024
Deny Indrayana Advokasi Hukum Partai Ummat  akan mengajukan keberatan ke Bawaslu. Sebagai ketua Advokasi Hukum Partai Ummat akan menyampaikan sikapnya terakait tidak lolosnya partai ummat pada pemilu 2024.

 

JAKARTA – Partai Ummat didiskualifikasi KPU sebagai calon peserta pemilu 2024. Deny Indrayana akan lakukan keberatan.

Deny Indrayana di tunjuk sebagai kuasa Hukum Partai Ummat ke pengawas Penyelenggara Pemilu .

Deny Indrayana Advokasi Hukum Partai Ummat  akan mengajukan keberatan ke Bawaslu.
Deny Indrayana Advokasi Hukum Partai Ummat  akan mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Integrity Law Firm tergabung dalam tim Advokasi Hukum Partai Ummat akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan KPU yang tidak meloloskan partai Ummat, kata Deny Indrayana, Rabu (14/12/2022)

Partai Ummat Dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024
Partai Ummat Dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024

Deny Indrayana sebagai ketua Advokasi Hukum Partai Ummat akan menyampaikan sikapnya terakait tidak lolosnya partai ummat pada pemilu 2024.(*)

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *