Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik

Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik
Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik
Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik, terkait Donny Yoesgiantoro sebagai ketua Komisi Informasi Pusat.

 

JAKARTA – Pagi ini pukul 10.30 ,Kamis 27 Oktober 2022 , Desmen Hia sambangi Komisi Informasi pusat dengan menyerahkan beberapa berkas terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh Donny Yoesgiantoro sebagai ketua komisi informasi pusat, Kamis (27/10/2022) Gedung BSG lantai 9 Komisi Informasi pusat jalan Abdul Muis Jakarta.

 

 

Sebagai Pengamat kebijakan publik Desmen melihat adanya pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Donny Yoesgiantoro, Ketua Ki pusat, maka kami memohon kepada komisi informasi pusat untuk membentuk majelis etik.

 

Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik
Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik

Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g dan f UU No.14 Tahun 2008, dimana mengatur syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat yang berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi” dan “bersedia bekerja penuh waktu” ungkapnya

 

Bahwa secara jelas disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf f “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”.

Desmen Hia SH MH Laporkan pelanggaran etik dan permohonan pembentukan Majelis Etik
Desmen Hia SH MH bersama Anggota Komisi Informasi Pusat RI

Selanjutnya ” Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2022 kami menemukan ada undangan kepada saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, kami juga menemukan bahwa saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Ketua Pakar Wilayah Provinsi Jawa Tengah Partai Nasdem, serta yang bersangkutan dalam website masih aktif sebagai Dosen Tetap di Universitas Pertahanan dengan jabatan lektor kepala. Bukti-bukti yang pemohon ajukan ini, sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 khusus di pasal 30 ayat (1) huruf f.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "