BALIKPAPAN – Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam SK tentang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, jika memang benar telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan tersebut, maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, sekaligus berdampak pada izin tambang yang sudah diterbitkan.
“Tentu konsekuensinya, izin-izin tambang yang ilegal harus ditutup segera, dan diproses secara hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).
Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab lemahnya pengawasan, sehingga terjadi kasus pemalsuan tanda tangan itu. Mahyudin, menambahkan, kasus tersebut bisa saja terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan dari daerah ke pusat, dan kembali lagi dari pusat ke daerah, atau di masa transisi di antara keduanya.