HUKUM  

Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang

Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang
Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang
Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang , PTS telah sengaja menghapus dari daftar Ahli waris yang Syah dari haknya .
JAKARTA– Penggugat banding Menang dalam perkara Waris di Pengadilan Tinggi Semarang dan PTS telah sengaja menghapus dari daftar Ahli waris yang Syah dari haknya , pembanding yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang yang menurut hukum tidak berdasar.

 

Ini yang disesalkan oleh keluarga Abdl Munif selaku perwakilan ahli waris , hak kami di permainkan oleh penggugat saudara tiri kami sendiri, yaitu SU  ,ML ,UK ,BS , dan LF Bin Mohamad Toha , semua yang disebutkan adalah bin Mohamad Toha tidak ada satupun Bin H.Subandi pemilik tanah yang sah, dan memiliki 9 anak kandung Bin H.Subandi Bin Sodikin.

 

Dalam putusan persidangan di duga para Pembanding tersebut di atas  telah melakukan suap kepada penanganan perkara KUHPerdata di Pengadilan Tinggi Semarang,  pasalnya Ahli waris yang Syah telah di hilangkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam Pemenangan perkara kasus KUHPerdata No. No.13/Pdt. G/2022/ PN.Brbs. Putusan pengadilan negeri Brebes.

 

Adapun perkara banding telah di tangani oleh Hakim; (PT) Pengadilan Tinggi Semarang yaitu Hakim Ketua Sunardi SH , Hakim Anggota Suko Triyono SH.M.HUM dan Simamora SH.MH, Panitra Aini Zulfah, yang telah di konfirmasi oleh Kabiro media Indonesia Jurnalis Brebes Abdul Munif yang juga ahli waris pada tanggal 10 Pebruari tahun 2023 Brebes Jateng.

 

Menurut Abdul Munif, anehnya sekali bahwa para tergugat yang bukan ahli waris yang Syah kok bisa dimenangkan, sedangkan ahli waris yang Syah menurut hukum malah kalah ! kelima saudara tergugat adalah putra putri tiri yang tidak ada kaitannya dengan keluarga atau darah daging dari Almarhum H.Subandi Bin Sodikin, tetapi kenapa Pengadilan tinggi memutuskan dengan sepihak sampai berani menghapus ahli waris yang Syah sekaligus menghilangkan hak haknya berdasarkan Hukum yang telah tercatat di Pemerintahan yaitu H.Subandi Bin Sodikin.

Berikut adalah ahli waris yang Syah dari almarhum H. Subandi B Sodikin ,

1. H.Khaeroni

2.Maprokha

3.Masikha

4.Mukhayaroh

5.Faridah

6.Duljalil

7. Julaekha

8. Moh Abd Munif

9.Umi Jajirotun ,

ke 9 sembilan yang di sebutkan adalah ahli waris yang Syah semua dari orang tua bapak kandung H.Subandi Bin Sodikin.

Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang
Diduga menerima suap !! Penggugat Banding Menang Dalam Perkara Hak Waris di Pengadilan Tinggi Semarang

Kronologi perkara KUHPerdata No.13/Pdt/G/2022/PN.Brbs.Telah dimenangkan oleh Ahli waris di Pengadilan Brebes , namun setelah banding di pengadilan tinggi Semarang pihak Pengadilan Tinggi Semarang telah memenangkan para Penggugat tanpa dasar yang kuat, padahal ke Lima anak tirinya tidak ada asal usul keluarga sedarah dari ahli waris yang Syah, malah dimenangkan. Sehingga Kepemilikan tanah dan bangunan seluas 410m milik Almarhum H.Subandi Bin Sodikin kini beralih menjadi milik ke lima Anak tiri SU Bin Mohamad Toha ,ML Bin Mohamad Toha UK Bin Mohamad Toha ,BS Bin Mohamad Toha dan LF Bin Mohamad Toha, yang beralamat Jatirokeh 03/01 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Jateng.

 

 

Dalam hal ini Pengadilan tinggi Semarang telah sengaja menghapus dan menghilangkan Ahli waris yang Syah satu darah satu ayah dan satu ibu , hal ini menjadi bertentangan dengan UUD KUH Pidana , sebagaimana yang telah di diatur dalam Pasal 263, atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUH Pidana

 

Pengadilan Tinggi Semarang Diduga telah menerima suap dari pembanding sehingga putusan yang awalnya telah dimenangkan oleh ahli waris Almarhum H.Subandi dalam Amar putusan PN Brbes No . 13/Pdt/ G/2022/PN.Brbs beralih menjadi kalah, padahal tahap demi tahap proses persidangan yang telah memakan waktu yang cukup lama sampai 10 bulan lebih dalam perkara KUH Perdata di Pengadilan Kabupaten Brebes Jateng dalam putusan perkara No.13/Pdt.G/2022/PN.Brbs.

 

Pengadilan Kabupaten Brebes telah memenangkan ahli waris yang Syah dalam perkara No.13/Pdt.G /2022/PN.Brbs yaitu berdasarkan Prosess yang cukup teliti dan berhati hati.

 

Karna ahli waris yang Syah merasa dirugikan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sehingga masalahnya akan dilanjut ke KASASI Jakarta, supaya mendapatkan Prosess peradilan yang Syah dan berdasarkan ketetapan Hukum yang berlaku di Indonesia.

Abd Munif

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *