Bandung,INJ.Com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan hukuman kebiri. “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan tertutup di Pengadilan
Negeri (PN) Khusus Bandung, Selasa (11/1/2022).