Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup. Terkait Maraknya Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut.
TANGERANG SELATAN –  Menindaklanjuti pernyataan terkini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 7 Februari 2023, yang telah menghentikan sementara produksi dan distribusi obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

maka Pemerintah Kota Tangerang selatan melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup

1. Menerbitkan surat edaran Nomor 440/0652/SEKRET/Tahun 2023 perihal Penghentian Penggunaan Obat Sediaan Sirup Merk Praxion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Selatan.

 

2. Melakukan inspeksi/sidak ke apotek dan toko obat untuk mengkarantina obat-obatan yang penggunaannya dihentikan sementara, dalam hal ini 3 obat sirup dengan merk Praxion :

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Menghentikan Sementara Produksi Obat Sirup
Praxion – Paracetamol 100 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P;

Praxion – Paracetamol 120 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL052131433A1;

Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1;

3. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menarik obat tersebut karena merupakan kewenangan BPOM.

4. Sampai saat ini belum ada laporan kasus ginjal akut dan obat-obat merk tersebut juga tidak termasuk dalam daftar obat di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter/ tenaga kesehatan yang kompeten.

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *