DPD RI Gelar Sidang Paripurna Ke 6 Tutup Tahun 2022, Menutup tahun 2022 ini, diharapkan anggota DPD RI dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan menyerap menghimpun aspirasi masyarakat daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah.
JAKARTA – Tutup Tahun 2022, DPD RI menggelar sidang paripurna penutupan dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin sidang paripurna memberikan apresiasi atas kinerja seluruh alat kelengkapan DPD RI pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 atas produk-produk lembaga yang dihasilkan sebagai wujud perjuangan keberpihakan DPD RI kepada masyarakat daerah.
“Menutup tahun 2022 ini, diharapkan anggota DPD RI dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan menyerap menghimpun aspirasi masyarakat daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan di daerah agar Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” ujar Nono Sampono saat memimpin sidang tersebut didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat (9/12/22).
Mengawali laporan sidang, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Hussein melaporkan Komite I telah melakukan rangkaian kegiatan sebagai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Komite I DPD RI juga telah melakukan pembahasan terkait isu- isu strategis kedaerahan dan nasional lainnya.
“Kami meminta pengesahan RUU tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi Keputusan DPD RI,” tukas Darmansyah.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin melaporkan bahwa Komite II DPD RI telah melaksanakan penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Komite II DPD RI telah melaksanakan kunjungan kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon pada tanggal 13 sampai dengan 15 November 2022.
“Masa reses ini, Komite II akan melakukan pengawasan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkap Anggota DPD RI dari Lampung tersebut.