Dpn Pemuda Adat Papua Minta KPK Membuka Semua Kasus Korupsi Di Tanah Papua, Menurut DPN PAP KPK jangan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi berjamaah di Provinsi Papua pasca belum adanya DOB ( Daerah Otonomi Baru)
JAKARTA – Pemuda adat Papua mencermati situasi Papua Pasca Penahanan Gubernur Non Aktif Papua LE dalam kasus Gratifikasi, hal ini di sampaikan Ketua Umum Jan Cristian Arebo, SH, MH, Kamis ( 2/2/2023) Di Hotel Tangerang Banten
Menurut DPN PAP ini adalah celah masuk dimana KPK harus membuka semua kasus korupsi di Tanah Papua, mulai dari Penerimaan Pajak Air Permukaan PT. Freeport Indonesia dari Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang jumlahnya sangat fantastis, serta Dana PON ( Pekan Olahraga Nasional ) XX Tahun 2021. serta dana operasional pejabat pemerintah Papua yang kelola oleh sekda Papua.
Kasus korupsi yang mau diumumkan pasti ada gerakan-gerakan yang menciptakan konflik, hal ini semata hanya direkayasa oleh kelompok tertentu dalam menyebarkan indikasi situasi keamanan yang tidak kondusif sehingga penyidik merasa terganggu.
Menurut DPN PAP KPK jangan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi berjamaah di Provinsi Papua pasca belum adanya DOB ( Daerah Otonomi Baru ).
Masalah Gratifikasi yang Menimpa Bapak LE menurut hemat kami DPN PAP merupakan pintu masuk untuk KPK mengumumkan kasus-kasus lain yang kami sebut diatas sehingga tidak terkesan masalah gratifikasi oleh Bapak LE yang di tangani KPK tidak mengkambinghitamkan Gubernur Non Aktif Papua, sebagai tersangka.
DPN PAP mengharapkan adanya transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Papua. DPN PAP juga Mendukung Penuh Penindakan KKN di Papua.
DPN PAP mencermati situasi pasca penahanan Gubernur Non Aktif Papua akhir-akhir ini sangat mencekam dimana setelah 2 orang korban jiwa dari simpatisan Bapak LE pasca penjemputan dan di bawah ke bandara dan diberangkatan , selanjutnya hanya jedah waktu 2 hari terjadi pembakaran 3 fasilitas umum pasar dan perumahan. Pembakaran ke 4 namun dapat digagalkan oleh masyarakat yang sedang berjualan di malam hari.