HUKUM  

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelaksanaan eksekusi tidak kunjung dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
JAKARTA – Konferensi Pres tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H, LL.M terkait permasalahan kliennya dengan pihak PT Elite Prima Hutama anak Perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group. Konferensi dilaksanakan di Kantor Farida Law Office, Gedung Wirausaha lantai 7.Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan. Jum’at (18/11/2022).

Dalam konferensi Pers nya tim kuasa hukum Ike Farida memaparkan, sebagaimana Asas Proporsionalitas hakim dalam menegakkan hukum adalah prinsip dasar yang harus ditaati.

Adalah tugas utama mereka untuk memberikan keadilan pada pihak yang benar dan berhak. Apa yang terjadi ketika hakim memihak kepada pemain borjuis yang sudah jelas merugikan masyarakat kecil. Kali ini, institusi ini diduga melanggar kode etik berupa Pengadilan yang bersindikasi dengan konglomerat Pakuwon Jati group yang dikenal dekat dan memiliki koneksi dengan Pengadilan dalam menekan dan mengkriminalkan masyarakat.

 

Satu dekade telah berlalu sejak Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. tak kunjung mendapatkan haknya sebagai konsumen akibat pengembang tak bertanggung jawab bernama PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group.

 

Kasus berawal dari PT EPH yang sejak 30 Mei 2012 lalu enggan melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Alih-alih ditangani, Ike justru dijadikan tersangka dan didiskriminasi oleh para penegak hukum. Seakan tidak cukup, hakim yang sudah semestinya melindungi korban pun tidak memihak kepada Ike yang sangat dirugikan dalam kasus ini.

 

4 Putusan yang telah dimenangkan Ike terhadap PT EPH pun diabaikan begitu saja oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki wewenang penuh untuk hal tersebut.

 

Akibatnya, pelaksanaan eksekusi tidak kunjung dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. 

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Jaksel pun menjadi hal yang sepatutnya muncul ke permukaan dan dipertanyakan oleh kita Semua.

 

Rakyat kecil diexploitasi sebagai objek pengkriminalisasian, diintimidasi dengan dalih bahwa penyidik punya kewenangan untuk menyidik, menjadikan tersangka atau memasukkan seseorang dalam DPO, itukan tidak benar,” tambah Putri.

 

 “Kami berharap kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik.

 

“Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike.

 

Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang.”tutup Ike.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *