HUKUM  

Dugaan Penyelewengan Solar BBM Bersubsidi di Tangerang Kota

IMG 20220218 WA0035

Tangerang,INJ.Com

Dugaan Pemain Solar BBM Bersubsidi di Tangerang Kota Kota Tangerang –Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya merugikan para pengguna BBM bersubsidi seperti truk angkutan darat,nelayan serta Masyarakat.
Oleh karena itu kami sebagai kontrol sosial mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam memberantas oknum pemain BBM bersubsidi , khususnya solar.
Dalam praktek kegiatan ilegal tersebut, bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jika di salahgunakan melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliarMaraknya kegiatan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Kota Tangerang perlu ditindak tegas ,karena dalam kegiatan itu diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diduga diselewengkan ke industri.
Dengan modifikasi mobil box menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM solar.Sangat pandai mereka menyiasati kegiatan ilegal itu, dengan menggunakan pangkalan tempat pengepulan lalu Dari pangkalan dikirim ke industri dengan mobil tangki kapasitas 500 ltr.
Dari pantauan media kami dapati kegiatan tersebut ,di wilayah Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Pangkalan yang berada di pinggir tol Serpong – Bandara,dan kegiatan itu lumayan cukup lama , dengan lokasi tepatnya di Kampung Baru dan Rawa Bokor, Kelurahan Benda,Jumat,(18/02).
Ketika awak media mengawasi dari lahan berpagar seng yang menjadi pangkalan pengepulan solar itu, tampak puluhan wadah plastik (kempu) bekas wadah kimia berjejer,dari keterangan warga yang kami wawancarai menuturkan,”tidak tahu, pak cuma, kabarnya dulu berpangkalan di Kampung Baru dan Rawa Bokor dan menurutnya dikelola oleh seseorang yang berinsial A dan O juga adanya disini,”ungkapnya”.
Setiap hari, sejumlah mobil box berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU masuk ke pangkalan pengepulan itu. Ada juga tangki yang masuk untuk mengangkut BBM yang akan dikirim ke industri, tambahnya“Awalnya, kita tidak tahu, saya mau ke lapak barang bekas atau ke bengkel yang di ujung itu,…tahunya bawa solar,”tutupnya Pasalnya, mobil-mobil box itu kebanyakan masuk ke lokasi pada malam hari.
Ini harusnya menjadi perhatian serius untuk kapolres kota Tangerang ,sampai berita ini diturunkan pihak penampung solar belum dapat di konfirmasi perhal kegiatan ilegal tersebut.

Editor Nurkolis

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *