Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik

Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik
Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik
JAKARTA – Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik Anggota DPR RI pada sidang RAKER Komisi I DPR RI Tanggal 5/9/2022 dengan KEMENHAN.

 

Ketua Umum Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang melaporkan Anggota Komisi I DPR RI FPDI Perjuangan, Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 13 September 2022.

 

Adapun alasan laporan tersebut atas dugaan bahwa Anggota Komisi I DPR RI FPDI Perjuangan Effendi Simbolon diduga telah melanggar Kode Etik Anggota DPR RI pada sidang RAKER Komisi I DPR RI Tanggal 5/9/2022 dengan KEMENHAN dan Panglima TNI atas ucapannya yang menyebut *TNI Kayak GEROMBOLAN dan lebih lebih dari ORMAS*

 

“Kami menduga kuat bahwa sdr Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI” ujar Bernard

Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik
Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik
Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "