JAKARTA – Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR, Di duga melanggar Kode Etik Anggota DPR RI pada sidang RAKER Komisi I DPR RI Tanggal 5/9/2022 dengan KEMENHAN.
Ketua Umum Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang melaporkan Anggota Komisi I DPR RI FPDI Perjuangan, Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 13 September 2022.
Adapun alasan laporan tersebut atas dugaan bahwa Anggota Komisi I DPR RI FPDI Perjuangan Effendi Simbolon diduga telah melanggar Kode Etik Anggota DPR RI pada sidang RAKER Komisi I DPR RI Tanggal 5/9/2022 dengan KEMENHAN dan Panglima TNI atas ucapannya yang menyebut *TNI Kayak GEROMBOLAN dan lebih lebih dari ORMAS*
“Kami menduga kuat bahwa sdr Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI” ujar Bernard