Medan,INJ.Com
Eka Putra Zakran, SH MH pengamat hukum sosial Sumut memberikan apresiasi atas dikelolanya Rumah Sakit (RS) Haji secara sah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Alumni Magister Hukum UNPAB ini berpendapat bahwa sudah tepat bila status RS Haji secara sah di bawah pengelolaan pemrovsu. Hal itu dikatakan Epza pada Selasa (23/11) di Medan.
Saya rasa tidak elok jika pemrovsu diminta untuk mengembalikan status RS Haji sebagai wakaf, karena sebelumnya kan telah diserahkan ke pemrovsu.
Apalagi proses pengalihannya kan telah melewati suatu proses eksamenasi perda. Jadi sangat wajar bila RS Haji secara sah dikelola pemropsu. Artinya bukan tiba-tiba atau ujuk-ujuk pengalihannya tapi lewat suatu mekanisme dan tahapan yang jelas, yaitu pada masa Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan sekda Nurdin Lubis.