Fasilitas Umum Pemda Dipakai Usaha Pemotongan Mobil Bekas, Lurah Cilincing Helwin Ginting, Tidak Merespon

Fasilitas Umum Pemda Dipakai Usaha Pemotongan Mobil Bekas, Lurah Cilincing Helwin Ginting, Tidak Merespon
Fasilitas Umum Pemda Dipakai Usaha Pemotongan Mobil Bekas, Lurah Cilincing Helwin Ginting, Tidak Merespon
Fasilitas Umum Pemda Dipakai Usaha Pemotongan Mobil Bekas, Lurah Cilincing Helwin Ginting, tidak merespon. Padahal jelas melanggar Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
JAKARTA –  Adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan bisnis pemotongan mobil bekas yang disinyalir menempati lahan milik pemda, yang berada di Jalan Sungai Landak, Ujung Kolong Jembatan Lestari, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Tempat usaha tersebut  membuat area tersebut terlihat kumuh dan jorok. Meskipun sudah beberapa kali diberitakan Lurah Cilincing Helwin Ginting, tidak merespon.

Saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp nya, Helwin memilih bungkam dari pertanyaan yang dilontarkan pada Kamis ( 9/3/2023 ).

Sementara itu Camat Cilincing Anita Permata Sari, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Sabtu terkait laporan masyarakat terkait adanya dugaan bisnis pemotongan mobil bekas tersebut hanya berikan keterangan secara singkat.

Fasilitas Umum Pemda Dipakai Usaha Pemotongan Mobil Bekas, Lurah Cilincing Helwin Ginting, Tidak Merespon
Fasilitas Umum Pemda Dipakai Usaha Pemotongan Mobil Bekas, Lurah Cilincing Helwin Ginting, Tidak Merespon

Salah satu warga Cilincing, yang enggan menyebutkan identitasnya menjelaskan bahwa bisnis pemotongan mobil bekas tersebut telah berlangsung lama.

“Sudah berlangsung lama Bang menempati Lahan Pemda dan dijadikan lahan Bisnis,” katanya. Masyarakat yang memanfaatkan atau mengalihfungsikan lahan jalan jalur hijau untuk kegiatan usaha atau kepentingan pribadinya tidak dibenarkan. Pasalnya lahan jalur hijau itu adalah merupakan ruang terbuka hijau umum bagi masyarakat.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 12 Perda ini, disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau (RTH) jalur hijau maupun taman. Tidak boleh membangun bangunan apapun, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "