Ferdy Sambo terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis Hukuman Mati , Majelis hakim tidak luput juga mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa.
JAKARTA – Ferdy Sambo terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis Hukuman mati.
Majelis hakim menjelaskan hasil pemeriksaan berkas perkara dan surat – surat yang berkaitan kasus perkara terdakwa ferdy Sambo. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati” Kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023)
Lanjut, putusan juga di tetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi , ahli, dan pihak-pihak terkait, serta penjelasan bukti – bukti serta tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim tidak luput juga mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Nk