Ferry Tansil dan kuasa hukumnya Kartika Djaja,SH,MH, Kunjungi Mabes Polri ,Kuasa hukumnya Kartika meminta Syafruddin pemilik hotel Desia segera memberikan tanah milik Ferry Tansil”
INDONESIAJURNALIS.COM, JAKARTA – Ferry Tansil dan kuasa hukumnya Kartika Djaja,SH,MH, Kunjungi Mabes Polri, Laporkan Syafrudin Yang Menguasai Tanah Miliknya, Ferry Tansil mencari keadilan selama 29 tahun Perkaranya terkatung – katung dan tenggelam, tanah yang di belinya tersebut dari hasil lelang dari Kantor Lelang Negara Palu (KP3N) dengan luas 787 M2 pelelangan umum atas harta jaminan Chandra Vui debitur macet pada Bank BNI di tahun 1994,di kuasai oleh Syafruddin dan di duga telah bermain mata dengan pihak kepolisian oknum Polres Palu, oknum Kejaksan negeri Palu dan Oknum BPN kota Palu, sehingga Ferry Tansil untuk memiliki bahkan menempati tanah miliknya sulit karena di halang – halangi orangnya Syafruddin.
Kuasa hukumnya Kartika meminta Syafruddin pemilik hotel Desia segera memberikan tanah milik Ferry Tansil (Kliennya) karena itu adalah hak nya , seusai dengan sertifikat hak milik (SHM), dan dengan putusan MA sudah jelas dan ingkrah bahwa tanah tersebut milik Ferry Salim dengan SHM NO.1386/BESUSU BERDASARKAN PUTUSAN MA NO. 1548 K/PDT/2016 TERTANGGAL 8 NOVEMBER 2016. Syafruddin malah melaporkan Ferry Tansil ke polres Palu dan di jadikan tersangka, ujar Kartika kesal
“Oleh karena itu kami melaporkan Syafruddin, yang seharusnya istrinya Astrid Anggota Dewan DPRD Kota Palu Partai Gerindra harusnya adil dengan masyarakat yang di Zholimi seperti pak Ferry Tansil, sudah 29 tahun perkaranya tenggelam dan butuh keadilan, kami juga meminta ke ketua umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menegur istri Syafruddin dan juga ke mabes polri kami meminta keadilan, katanya
Ferry Tansil pun menjelaskan, bahwa surat milik Syafruddin itu tidak sah, ada penggantian blangko tiga kali dengan nomor NIP yang berbeda dalam waktu 14 hari , yang menyebutkan ada pembelian, padahal sudah jelas putusan sudah jelas ingkrah dan pemilik yang sah Ferry Tansil, ” Ferry Tansil pun sudah melaporkan Syafruddin tapi malah di SP3 oleh polres Palu, malah saya di Tersangkakan penyerobotan, ujarnya kesal, pada wartawan INJ, Senin (14/08/2023), Mabes Polri jakarta selatan.
Kartika sebagai kuasa hukumnya minta ke pada Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tanah ini , dan minta Syafruddin keluar dari tanah Ferry Tansil, apalagi kau bukan penduduk asli palu , kami warga penduduk asli Indonesia, saya juga dari laskar merah putih, tunggu saya , ujarnya geram
Kronologisnya ,dii kutip dari Jurnalpatrolinews.com , bermula Ferry Salim 29 tahun silam telah membeli tanah seluas 787 M2 dari hasil Kantor Lelang Negara Palu (KP3N) yang melakukan pelelangan umum atas harta jaminan Chandra Vui debitur macet pada Bank BNI di tahun 1994. Pelaksanaan lelang sudah diumumkan di Koran Fajar Makassar dan Koran Mercusur Palu, kemudian pada tanggal 27 Oktober 1994 dilakukan lelang umum terhadap sebidang tanah di Jl Cikditiro No.1 Kota Palu dan pengusaha Ferry Tansil memenangkan lelang dengan harga Rp 86.000.000.- ditambah biaya administrasi sebesar Rp 4.214.000.
Sehingga total biaya yang Ferry keluarkan sebesar Rp 90.214.000.- terhadap tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No.1386/Besusu seluas 787 M2 Surat Ukur No.471/1986.
Ferry Tansil selaku pemenang lelang yang merasa bahwa sertifikatnya telah menjadi haknya karena telah dibalik nama, maka Ferry mengurus IMB untuk membangun ulang gedung tua tersebut, namun apa lacur, ia dilaporkan oleh isteri debitur macet Chandra Vui yakni Ny. Elly Chandra kepada Polda Sulteng melakukan pengrusakan bangunan miliknya.
Namun Kapolda Sulteng ketika itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs Oegro Seno, menghentikan kasus itu karena tidak cukup bukti, Elly Chandra tidak puas atas hasil pengaduannya dihentikan penyidikannya oleh Polda Sulteng, setelah Kapolda berganti Elly Chandara membuat laporan baru dengan tuduhan yang sama pengrusakan, walaupun oleh Polda Sulteng kasusnya diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dengan tuduhan melakukan pengrusakan bangunan sehingga melanggar Pasal 406 KUHP namun Ferry tansil tidak ditahan.