FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas 

FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas 
FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas 
FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas, RUU ini disusun lebih fleksibel dan tidak terlalu rinci untuk merespon perkembangan pendidikan yang cepat.
JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI akan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema : “Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional” pada Kamis (01/12/2022) di Gedung F, Kampus UKSW, Salatiga.

Salah satu alasan pelaksanaan FGD ini, bahwa secara sosiologis, penyelenggaraan pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Hal itu untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 

Selanjutnya, Indonesia yang memiliki keberagaman sosial dan budaya menjadikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan dituntut untuk memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, karakteristik daerah, dan nilai kebudayaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas 
FH UKSW dan DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Sisdiknas

Selain itu, kondisi geografis serta jumlah dan penyebaran penduduk juga merupakan tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya terhadap aspek pendanaan pendidikan dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu di seluruh wilayah Indonesia.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan mempublikasikanya.

 

Urgensi RUU Sisdiknas untuk mengintegrasikan UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, dan UU tentang Pendidikan Tinggi dalam satu undang-undang untuk melaksanakan amanat UUD NRI Tahun 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat undang-undang tidak tumpang tindih.

 

RUU ini disusun lebih fleksibel dan tidak terlalu rinci untuk merespon perkembangan pendidikan yang cepat. RUU tentang Sisdiknas yang dibuat untuk mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga undang-undang tersebut.

 

RUU ini juga mengakomodasi prinsip merdeka belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "