Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang   

 

IMG 20220718 WA0005
JAKARTA – Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang terkait perkara judicial review Presidential Threshold.

 

Kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara. Terutama, berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Hal ini terungkap dalam forum eksaminasi terhadap putusan MK Nomor 52/PPU-XX/2022 atas gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang digelar Pusat Kajian Hukum DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang   
Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang

Hadir pada forum tersebut pihak prinsipal, di antaranya anggota DPD RI Tamsil Linrung (mewakili pemohon dari DPD RI) dan Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang Dr Fahri Bachmid (mewakili pemohon dari PBB).

 

Sedangkan eksaminator, hadir Guru Besar Emeritus Bidang Filsafat Universitas Gajah Mada, Prof Kaelan MS, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta yang juga Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018, Prof Aidul Fitriciada Azhari dan serta kuasa hukum DPD RI dan PBB, Prof Denny Indrayana.

IMG 20220718 WA0004

Acara yang dipandu oleh Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, dilangsungkan secara offline dan online dan dihadiri juga Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Kepala Biro Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol serta Kepala Biro Pusat Kajian Hukum DPD RI Andi Erham.

 

Diungkapkan Prof Aidul Fitri, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya.

 

Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.

 

“Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri.

 

Ditambahkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya.

 

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "